MEDAN, KabarMedan.com | Calon Bupati Simalungun, JR Saragih memenangkan gugatan terhadap KPUD Simalungun dalam sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Rabu (23/12/2015).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Asmin Simanjorang SH, mengabulkan sebagian gugatan yang dilakukan oleh calon petahana tersebut.
“Memutuskan dan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan penggugat. Memulihkan kedudukan penggugat dengan tetap mengikutsertakan sebagai peserta di Pilkada Simalungun,” katanya.
Namun, majelis hakim menolak permohonan JR Saragih untuk mengganti calonnya wakilnya, yaitu Amran Sinaga yang terjerat kasus hukum.
Majelis hakim berpendapat, penggantian pasangan calon tidak dapat dilakukan, mengingat bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perkara sengketa ini telah kita putus untuk sama-sama dilaksanakan,” jelasnya.
Majelis hakim juga mempersilahkan pihak tergugat yaitu KPUD Simalungun, untuk melakukan upaya hukum sejak putusan ini dibacakan. Apabila kedua belah pihak tidak sepakat, maka dipersilahkan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung RI.
Mendengar putusan ini, pendukung JR Saragih sontak bersorak. Mereka senang saat mendengar JR Saragih menang dalam sidang gugatan di PT TUN. Sementara itu, saat sidang putusan ini digelar, pihak tergugat sempat tidak hadir. Karena kealpaan pihak tergugat, panitera pengganti sempat memanggilnya beberapa kali hingga sidang ini akhirnya diputus. [KM-03]