Calon Walikota Binjai Ditahan KPK, KPU Sumut Minta Petunjuk KPU RI

MEDAN, KabarMedan.com | Ketua DPRD Sumut periode 2009 – 2014, Saleh Bangun yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kini resmi ditahan KPK, Selasa malam (10/11/2015).

Menyikapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut langsung bertindak cepat dengan melaporkan penahanan Saleh Bangun ke KPU RI.

Hal ini dilakukan KPU Sumut, mengingat Saleh Bangun merupakan salah satu calon Walikota Binjai yang maju pada Pilkada Binjai 2015.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

“Laporan ini penting, karena sejauh ini belum ada aturan tentang kasus yang menjerat Saleh Bangun,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga.

Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI mengenai langkah yang akan ditempuh terkait kasus ini.

“Sejauh ini belum ada muncul petunjuk baru. Untuk itu Saleh Bangun tetap sebagai pasangan calon di Pilkada Binjai 2015,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.