Catut Nama Perwira Polda Untuk Memeras, Ketua Organisasi Ini Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Deli Serdang Ramadhan Harahap alias Rama, terpaksa berurusan dengan polisi.

Warga Jalan Gambir, Gang Jati, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabuapaten Deli Serdang ini ditangkap karena mencatut nama dan memalsukan tanda tangan Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Maruli Siahaan untuk melakukan pemerasan.

“Pelaku telah kita tangkap karena mencatut nama dan memalsukan tanda tangan saya untuk melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambang,” kata Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan, Jumat (10/3/2017).

Dalam praktiknya pelaku mendatangi dan menyerahkan surat dari DPC APRI bertandatangan saya. Dari surat itu, pelaku memperoleh uang dengan nilai bervariasi dari para pengusaha tambang tanah urug di wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan,” ujarnya.

Ia mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang pengusaha tambang mengkonfirmasi beredarnya surat DPC APRI dengan Nomor: 003/B/APRI/DPC-DS/I/2017 tertanggal 12 Januari 2017. Dalam surat yang ditandatangani Ramadhan Harahap mencatut nama AKBP Maruli Siahaan, mengaku sudah menyerahkan uang hingga mencapai Rp25 juta kepada pelaku.

“Saya mendapat pengaduan dari saksi Bahagia Surbakti tentang surat DPC APRI. Setelah saya lihat, tanda tangan dalam surat tersebut bukan tanda tangan saya. Karena itu saya membuat laporan,” ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah melakukan pemerasan dalam kurun waktu Desember 2016 hingga Februari 2017.

“Dari pelaku petugas menyita barang bukti tiga lembar Surat DPC APRI Nomor : 003/B/APRI/DPC-DS/XII mulai tanggal 1 Desember 2016 hingga 20 Februari 2017, satu lembar kwitansi bukti penerimaan uang dari Efendi Tarigan kepada Ramadhan Harahap, dua jeans dan dua kemeja,” jelasnya.

Maruli mengimbau, masyarakat tidak mempercayai selebaran surat yang mengaku mengenal dan mengatasnamakan dirinya untuk mendapatkan uang.

“Masyarakat yang pernah menjadi korban pelaku dapat melapor ke Polda Sumut,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.