DELI SERDANG, KabarMedan.com | Unit Reskrim Polres Deli Serdang mengamankan seorang pelaku pembuat KTP palsu. Pelaku adalah Edi Syahputra (31) warga Dusun III, Desa Serba Jadi, Serdang Bedagai.
Pelaku diamankan saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Deli Serdang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti lembaran KTP palsu, komputer, CPU, dan mesin printer.
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, AKP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, awalnya petugas Satlantas curiga dengan identitas pelaku yang mengajukan pembuatan SIM, pada Selasa (22/3/2016). Petugas yang curiga lalu mengamankan pelaku.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa KTP itu dicetaknya sendiri,” kata Martuasah, Kamis (31/3/2016).
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Pelaku kita jerat dengan pasal 263 KUHPidana tentang memalsukan surat dokumen negara. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” ungkapnya.
Pelaku mengaku membuat KTP palsu hanya ingin coba-coba. “Baru kali ini bang dan belum ada yang diedarkan,” akunya. [KM-03]