Daftar Pjs Bupati/Wali Kota di Sumut yang Dilantik Gubernur Edy Rahmayadi

MEDAN, KabarMedan.com | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melantik 10 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Wali Kota di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, pada Jum’at (25/9/2020).

Para Pjs tersebut akan menggantikan Bupati/Wali Kota definitif yang cuti selama masa kampanye pilkada serentak 2020.

Adapun Pjs Bupati/Wali Kota yang dikukuhkan antara lain Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Basarin Yunus Tanjung sebagai Pjs Bupati Asahan, Asisten Administrasi Umum dan Aset M. Fitriyus sebagai Pjs Bupati Labuhan Batu, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Dahler Lubis sebagai Pjs Bupati Mandailing Natal, Kepala Dinas Tenaga Kerja Harianto Butar-Butar sebagai Pjs Bupati Toba, Inspektur Lasro Marbun sebagai Pjs Bupati Samosir.

Selanjutnya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Irman Oemar sebagai Pjs Bupati Serdang Bedagai, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ria Telaumbanua sebagai Pjs Bupati Nias Selatan, Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Arief Sudarto Trinugroho sebagai Pjs Wali Kota Medan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ismael Parenus Sinaga sebagai Pjs Wali Kota Tanjungbalai, dan Kepala Dinas Perhubungan Abdul Haris Lubis sebagai Pjs Wali Kota Gunungsitoli.

Baca Juga:  Pusat Adat Simardangiang: Menjaga 'Roh' Leluhur, Mengolah 'Emas Hitam' Jadi Aroma Berkelas Dunia

Para Pjs akan menjabat selama Bupati/Wali Kota menjalani cuti kampanye pada pilkada serentak 2020 sampai 5 Desember 2020.

Gubernur juga menetapkan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Saut Parlindungan Simamora sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Humbang Hasundutan dan Wakil Bupati Nias Utara Haogosochi Hulu sebagai Plt Bupati Nias Utara yang ditandai dengan penyerahan surat keputusan kepada masing-masing Plt.

Sebelumnya, Gubernur juga melantik Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumut Kaiman Turnip sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pakpak Bharat, menggantikan penjabat Bupati sebelumnya Asren Nasution.

Gubernur menekankan para pejabat yang dikukuhkan menjadi Pj dan Pjs kepala daerah, agar menjaga netralitas pada saat pilkada serentak 2020.

“ASN harus netral. Sekali lagi saya ingatkan ASN harus netral, baik anda sebagai penjabat maupun Pjs. Dengan kenetralan ini saya kira pesta demokrasi ini menjadi baik,” ujarnya.

Selain itu, Pj dan Pjs kepala daerah juga diharapkan senantiasa mengingat batasannya, bahwa jabatan ini hanya sementara.

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas Penanganan Permasalahan Hukum, KAI Divre I Sumut Gandeng Kejari Belawan

“Jaga batasan yang diberikan kepada anda. Anda bukan Bupati, tapi anda penjabat Bupati dan Pjs. Saya yakin saudara-saudara tahu itu. Lakukan tugas ini untuk mengantar sampai terpilihnya Bupati dan Wali Kota yang definitif,” kata Gubernur.

Gubernur juga berpesan kepada para Pj maupun Pjs agar fokus pada pelaksanaan pesta demokrasi di tengah pandemi COVID-19. Untuk itu, KPU dan Bawaslu diharapkan dapat dibantu.

“Tidak ada gunanya pesta demokrasi ini kalau ternyata rakyat kita menjadi menderita dengan COVID-19 ini,” tegas Edy Rahmayadi.

Selanjutnya, Edy menyampaikan tidak ada indikator khusus dalam memilih Pj dan Pjs tersebut. Menurutnya Pj dan Pjs tidak memiliki wewenang dalam pengambilan kebijakan yang strategis.

“Sebenarnya tidak ada indikator, karena waktunya hanya 73 hari (menjabat). Dia hanya melaksanakan tugas dalam waktu jabatan yang kosong, tidak akan mengambil tindakan yang strategis,” ujar Edy. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.