Denda Bagi Pelanggar Rambu Lalin Yang Terekam CCTV Ternyata Hoax

Foto courtesy : ATCS Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Broadcast message (pesan berantai=red) yang tersebar tentang pemberitahuan tindakan terhadap pelanggaran rambu lalu lintas sempat menghebohkan beberapa hari belakangan ini.

Dalam broadcast message itu, tertulis biaya denda untuk kendaraan roda dua akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, dan kendaraan roda empat akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Pelanggaran yang dilakukan akan direkam melalui CCTV yang dipasang di sejumlah perempatan jalan. Sementara pembayaran denda akan dilakukan saat pelanggar memperpanjang STNK.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Namun, pesan berantai itu ternyata kabar bohong belaka (Hoax). Pasalnya, Dinas Perhubungan Kota Medan mengaku tidak mengeluarkan imbauan tersebut.

“Tidak ada pemberitahuan itu dari kami. Saya tidak tahu menahu soal pemberitahuan itu,” kata Kadis Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, Selasa (10/1/2017).

Renward mengatakan, Dinas Perhubungan tidak berhak menentukan besaran denda pelanggaran seperti yang tertulis dalam edaran tersebut. Ia mengaku, yang mengurus denda pelanggaran lalu lintas adalah Satlantas Polrestabes Medan.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

“Coba konfirmasi saja ke pihak Satlantas Polrestabes Medan,” ucapnya.

Ketika dikonfirmasi, Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Indrawarman, membantah pesan berantai tentang pemberitahuan denda tilang melalui kamera CCTV tersebut.

“Masalah CCTV kan urusannya Dinas Perhubungan. Ya jika pun memang pemberitahuan itu benar, kita tetap turunkan personil untuk mengatur lalu lintas di jalan. Ada traffic light saja masih banyak pengendara yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya. [KM-03]