MEDAN, KabarMedan.com | Perkembangan media cyber saat ini masuk dalam tahap mengkhawatirkan. Pasalnya, banyak media cyber tidak berizin yang mempublikasikan berita hoax.
“Produk media tidak berizin bukanlah produk pers,” kata Ketua Dewan Pers, Stanley Adi Prasetyo, dalam kesempatan Diskusi Catatan Akhir Tahun: Kondisi Pers di Sumatera Utara, yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan bersama Tim Advokasi Pers Sumatera Utara, Kamis (29/12/2016).
Berdasarkan data Dewan Pers, ada sekitar 43 ribuan media cyber yang ada di Indonesia, namun yang terverifikasi Dewan Pers baru sekitar 230 media cyber.
“Dewan Pers berusaha menertibkan media yang tidak berizin ini. Media tidak berizin hanya ada di Indonesia, tidak ada di negara lain,” ungkapnya.
Untuk meminimalisir banyaknya media tidak berizin, pada 9 Februari 2017 mendatang, Dewan Pers akan memberikan logo khusus dan barcode kepada media yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers. Logo dan barcode ini akan terhubung ke situs Dewan Pers.
“Media yang terverifikasi akan diberikan logo dan barcode yang terhubung ke situs website Dewan Pers. Jadi jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media ybs, tinggal scan dan langsung terkoneksi tentang informasi terperinci perusahaan pers yang bersangkutan,” pungkas Stanley. [KM-01]














