JAKARTA, KabarMedan.com | Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo meminta, jurnalis yang memutuskan untuk menjadi kandidat atau tim sukses calon pada Pilkada Serentak 2018, harus mengundurkan diri secara permanen dari profesinya.
“Dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah merupakan hak asasi setiap warga negara, termasuk jurnalis,” kata Stanley panggilan akrabnya, Kamis (18/1/2018).
Namun Stanley mengingatkan, jurnalis berkewajiban selalu bersikap independen, memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani dan menghasilkan berita yang akurat.
“Pers harus dapat menjadi pembimbing yang adil, menjadi pengawas yang teliti dan seksama terhadap pelaksanaan Pilkada. Pers jangan malah menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media,” ujarnya.
Dia menilai, setelah menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maupun tim sukses, jurnalis telah memilih untuk berjuang guna kepentingan politik pribadi atau golongannya.
“Padahal tugas utama jurnalis adalah mengabdi pada kebenaran dan kepentingan publik. Dengan menjadi calon atau tim sukses, jurnalis telah kehilangan legitimasi untuk kembali pada profesi jurnalistik,” pungkasnya. [KM-03]