JAKARTA, KabarMedan.com | Terkait dengan kebijakan sejumlah Pemerintah Daerah yang membatasi kerjasama hanya dengan sejumlah media tertentu saja, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, turut angkat bicara.
“Itu kan orientasinya lebih kepada perebutan sumber dana. Kewenangan untuk penggunaan dana itu ada pada pengguna anggaran. Kalau misalnya kita sebut Humas Pemda atau Diskominfo Kabupaten/Kota, ya mereka memang punya kewenangan. Kalau anggarannya sekian dia ingin bekerjasama dengan sekian media, ya itu kewenangannya,” kata Stanley, panggilan akrabnya, kepada KabarMedan.com, Sabtu (27/1/2018).
Yang penting, lanjutnya, assesment-nya harus adil. Kenapa hanya sekian media yang diakomodir harus ada alasannya. Karena tidak mungkin Humas melayani semua media, dan itu harus dimengerti oleh media di daerah.
Menurut dia, Dewan Pers akan berinisiatif menghentikan dana kerjasama pemberitaan dengan wartawan, kecuali iklan di media. Karena banyak temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), terkait dengan penggunaan dana kerjasama pemberitaan Pemda dengan wartawan yang terindikasi korupsi. Untuk itu, Dewan Pers mempersilahkan Pemda membuat aturan kerjasama dengan media.
“Kalau iklan tembak, Pemda berhak untuk menolak. Karena iklan itu kan basisnya kerjasama, harus ada hitam di atas putih (MoU=red),” tegasnya.
Pembatasan liputan di lingkungan kantor pemerintahan
Pasca 2018 Dewan Pers juga akan mempersilahkan Pemda untuk membuat aturan, terkait pembatasan akses peliputan di lingkungan kantor pemerintahan bagi wartawan yang tidak punya basis kompetensi.
“Ini tidak ada kaitannya dengan dengan kemerdekaan pers. Di Indonesia semua orang bisa mengaku sebagai wartawan. Kita persilahkan Pemda membuat aturan terkait kebijakan peliputan di lingkungan kantor pemerintahan, dengan tetap memperhatikan aturan Dewan Pers dan UU Pers No. 40 tahun 1999,” ucapnya.
Dia menambahkan, kerja jurnalistik itu hanya dikaitkan dengan profesi jurnalis. Kalau seseorang tidak bisa membuktikan dia wartawan, salah satunya memiliki kartu kompetensi, maka tidak bisa disebut sebagai wartawan.
“Bagi wartawan yang organisasinya telah menjadi konstituen Dewan Pers, namun belum memiliki kartu kompetensi; maka akan diberi kelonggaran dimana Dewan Pers akan menyurati instansi pemerintahan agar tetap memberikan akses peliputan,” pungkasnya. [KM-01]