JAKARTA – Dewan Pers menerima laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) tahun 2024–2025. Penyerahan laporan berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Laporan tahunan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KTP2JB, Suprapto, dan diterima oleh Ketua Dewan Pers yang diwakili Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga, dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, menyampaikan bahwa laporan KTP2JB merupakan wujud aspirasi insan pers di Indonesia.
Menurutnya, KTP2JB memiliki mandat strategis untuk memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024.
“Laporan ini menjadi bagian penting dalam mengawal pelaksanaan tanggung jawab perusahaan platform digital terhadap keberlanjutan pers nasional. Dewan Pers akan memastikan apa yang telah direkomendasikan KTP2JB benar-benar dilaksanakan,” ujar Niken.
Ia menegaskan, perusahaan platform digital memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung keberlangsungan ekosistem pers di Indonesia, termasuk dalam hal pembagian manfaat ekonomi dan monetisasi yang adil bagi perusahaan pers.
“Saya yakin perusahaan platform digital akan melaksanakan seluruh rekomendasi KTP2JB. Kami melihat sudah ada keterbukaan dari perusahaan platform digital, sehingga perusahaan pers benar-benar dilibatkan dalam pertanggungjawaban bersama untuk mewujudkan pers Indonesia yang berkualitas,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KTP2JB Suprapto menjelaskan bahwa laporan tahunan tersebut merupakan mandat langsung dari Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Selain disampaikan secara simbolis kepada Dewan Pers, laporan itu juga akan dipublikasikan melalui situs resmi Dewan Pers dan disampaikan kepada publik.
“Laporan ini tidak hanya kami serahkan kepada Dewan Pers, tetapi juga akan kami sampaikan kepada masyarakat luas sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” kata Suprapto.
Ia mengungkapkan, laporan pertanggungjawaban kinerja KTP2JB selama satu tahun memuat berbagai capaian komite, termasuk hasil penilaian terhadap kepatuhan perusahaan platform digital dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres 32 Tahun 2024.
“Berdasarkan penilaian kami, tingkat kepatuhan perusahaan platform digital dalam melaksanakan kewajibannya masih tergolong rendah,” ungkapnya.
Meski demikian, Suprapto mengapresiasi sejumlah perusahaan platform digital yang telah membuka komunikasi dengan KTP2JB, khususnya melalui pertemuan daring pada tahun kedua periode kerja komite.
“Kami berharap ke depan seluruh perusahaan platform digital dapat mematuhi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 demi terciptanya jurnalisme berkualitas dan ekosistem pers yang berkelanjutan di Indonesia,” tutup Suprapto.














