Dicopot Sebagai Sekda, Sulaimi Akan Laporkan Kejanggalan Kepada PJ Gubernur Aceh

ACEH,KabarMedan.com I Pemberhentian sekretaris Daerah Aceh Besar Drs. Sulaimi secara mengejutkan ternyata menjadi perbincangan di kalangan pejabat pemerintah dan bahkan masyarakat dilingkungan Kabupaten Aceh Besar.

Saat di konfirmasi Media, mantan Sekda Aceh Besar Sulaimi mempersilahkan Media untuk menghubungi kuasa hukumnya. ” Untuk konfirmasi silahkan hubungi penasihat hukum saya saja,”tutupnya, Minggu (26/1).

Ditempat terpisah, kuasa hukum Sulaimi, Erlizar Rusli menjelaskan bahwa pemberhentian kliennya sebagai Sekdakab Aceh Besar akan berdampak terhadap keberlangsungan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2025.

“Untuk itu kami akan menyurati Pj Gubernur Aceh perihal tersebut karena kami menilai banyak kejanggalan-kejanggalan dalam sistem hukum adminitrasi dalam Pemberhentian Sulaimi, dan tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan sistem hukum admintrasi pemerintahan,”ucapnya.

Selain itu akibat pemberhentian Sulaimi sebagai Sekretaris Daerah Aceh Besar akan berdampak besar terhadap APBK Aceh Besar tahun 2025.

Baca Juga:  Ketum PSBI Hadiri Pemakaman Ibunda Ephorus HKBP

“Karena secara hukum admintrasi yang berhak untuk menandatangani Dokumen Pelaksana Anggran (DPA) untuk tahun anggaran 2025 adalah Sulaimi sementera Sulaimi sudah di berhentikan sejak tanggal 20 Desember 2024 dan pemberhentian sebagai sekda dan pelantikan dalam jabatan baru dikatahui Sulaimi secara mendadak last minit pada tanggal 17 Januari 2025 di ruangan kerja Pj Bupati,”tambahnya.

Erlizar juga menambahkan dalam DPA untuk anggaran tahun 2025 yang disusun oleh seluruh SKPA pada bulan Desember 2024 semuanya tercantum nama Sulaimi sebagai Sekda dan hanya sulaimi yang berhak menadatangani DPA tersebut dan tidak bisa digantikan oleh siapaun berdasarkan hukum adminitrasi pemerintahan.

“Namun karena pergantian sengat mendadak dan tanpa pemberitahuan, SK pemberhentian 20 Desember 2024 dan pelantikan 17 Januari 2025 sebagai staf ahli PHP ( Pemerintahan Hukum & Politik ) maka secara dejure Sulaimi tidak punya kewenangan lagi untuk mendatangani DPA, akibat DPA tidak bisa di tandatangani Sulaimi maka besar kemungkinan APBK 2025 Aceh Besar akan mengalami hambatan sehingga harus dilakukan perubahan dalam APBK-P bulan Agustus 2025 mendatang,”tambahnya lagi.

Baca Juga:  Pengamat : Pelantikan Bupati Terpilih Aceh Besar Akan Terkendala Ketiadaan Dukungan Pencairan Anggaran

Iapun menilai Pj Bupati Aceh Besar telah salah mengambil kebijakan khususnya memutasi pejabat hanya untuk mementingkan kepentingan pribadi/kelompok tertentu.

“Kami nilai, PJ Bupati dalam mengambil kebijakan mutasi tanpa memikirkan kepentingan masyarakat dengan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok, proses pemberhentian tersebut juga merupakan tindakan hukum mal administrasi dan pemberhentian Sulaimi adalah abuse of power (penyalah gunaan kekuasaan),”tandasnya. [KM-09]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.