TANJUNG BALAI, KabarMedan.com | Dua personil Polisi Polres Tanjung Balai dibekuk karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Kedua polisi yang dibekuk, yaitu Aipda AS sebagai penyidik dan Bripka SS dari Provost.
“Keduanya diamankan pada Jumat 23 September 2016 lalu. Keduanya masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ayep Wahyu Gunawan, Selasa (27/9/2016).
Penangkapan keduanya polisi itu, berawal dari diamankannya SA alias SI (43) warga Tanjung Balai. SA diamankan di salah satu ruang karaoke berikut dua paket sabu seberat 20,3 gram dan 0,45 gram.
“Saat diinterogasi, SA mengaku barang haram itu didapat dari JS. Kita melakukan pengembangan dan mengamankan JS,” ungkapnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan diketahui sabu-sabu itu didapat dari seorang polisi berinisial Aipda AS.
Petugas lalu melakukan penggerebekan di rumah Aipda AS dan menemukan alat hisap sabu dan sabu-sabu seberat 0,40 gram. Aipda AS mengaku sabu itu merupakan titipan dari oknum Provost berinisial SS,” jelasnya.
Pemeriksaan dilakukan terhadap kedua personil Polisi tersebut guna menyelidiki bagaimana keterlibatan keduanya. Penyelidikan yang dilakukan terhadap kedua polisi tersebut akan dilakukan 6×24 jam untuk menetapkan status keduanya menjadi tersangka.
“Kita terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan ada sindikat yang melibatkan kedua personil polisi tersebut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 subs Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [KM-03]