Dilaporkan ke KPK, Edy Rahmayadi: Kok Senang Kali Orang-orang Ini Penjarakan Saya

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (foto: istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Edy Rahmayadi menanggapi perihal dirinya dilaporkan oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia yang diwakilkan oleh Ismail Marzuki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi dan laporan aset dalam LHKPN miliknya.

“Itu kan LHKPN itu pertanggungjawaban harta saya yang sudah saya laporkan ke pihak berwajib. Nggak usah laporkan orang, laporannya pun kan sudah dihimpun KPK. KPK kan juga sudah turun lakukan survey atas apa yang kita lakukan,” ujar Edy, Jum’at (14/1/2022).

Atas hal tersebut, Edy Rahmayadi mengungkap dirinya juga berencana melaporkan balik Gerakan Semesta Rakyat.

Baca Juga:  Idul Adha, PMT Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat di Pesisir

“Nanti saya laporkan balik dia,” katanya.

Edy Rahmayadi juga mengaku heran tentang pihak-pihak yang kerap melaporkan dirinya pada penegak hukum.

“Kok senang kali orang-orang ini mau memenjarakan saya. Tanyakan sama si Ismail itu,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia yang diwakilkan oleh Ismail Marzuki.

Tak hanya itu, mantan Pangdam I Bukit Barisan tersebut juga dilaporkan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN).

Baca Juga:  Tim Peserta Mulai Berdatangan, Gubernur Bobby Nasution Sukses Bawa Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19

“Itu pembangunan brojong tanpa ada izin dari kementerian. Itu kan di pinggir sungai, harus ada izin. Kan jadinya ada indikasi (gratifikasi) di situ,” ujar Ismail, Jum’at (14/1/2022).

Ia juga menyinggung soal LHKPN Edy Rahmayadi di tahun 2019 yang dianggap tidak menampilkan kepemilikan aset secara lengkap.

“LHKPN 2019, dia juga sepertinya belum mencantumkan kepemilikan Taman Edukasi Buah Cakra yang luasnya sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua,” tambahnya. [KM-06]