Dinilai Bermasalah, Pemerintah Secara Resmi Bubarkan FPI

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto dok. humas Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KabarMedan.com | Pemerintah Republik Indonesia telah secara resmi mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin oleh Riziq Shihab.

Pemberian keterangan yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD juga didampingi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz, Kepalda KSP Jenderal Purnawirawan Moeldoko, Kepala PPATK Dian Ediana Rae dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Polisi Boy Rafli Amar.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PUU 11 tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud dalam keterangan pers, Rabu (30/12/2020)

Baca Juga:  Kunjungi Pusat Pengatur Beban Sumatra, Dirut PLN Pimpin Upaya Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumatra

Dengan adanya larangan tersebut FPI dikatakan tidak lagi punya legal standing. Pemerintah juga menghimbau kepada seluruh aparat pemerintah pusat dan daerah untuk menolak dan meniadakan apapun yang berkaitan dengan organisasi tersebut.

“Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementrian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT,” tambah Mahfud.

Pada pemberitahuannya, isi Anggaran Dasar Front Pembela Islam dinilai bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang.

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Pemerintah, Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia

Sementara itu, anggota maupun pengurus FPI bedasarkan data yang dimiliki oleh pemerintah dinyatakan acap kali melakukan pelanggaran hukum.

“Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat dalam berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana,” ujar Wamenkumham Omar Sharif Hiariej.

“Bahwa jika menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum maka pengurus atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah-tengah masyarakat, yang sebenanya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum,” lanjutnya. [KM-06]