Dipanggil ke DPRD Soal Kenaikan BBM, Pemprovsu Jelaskan Kronologi Kebijakan

Suasana Rapat Dengar Pendapat Pemprov, Pertamina dan Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut, Senin (12/4/2021). Foto: KabarMedan.com

MEDAN, KabarMedan.com | Menanggapi aksi protes atas kenaikan BBM yang dinilai dilakukan secara mendadak di masa pandemic yang sempat bergulir beberapa hari sebelumnya, DPRD Provinsi Sumatera Utara lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Kota Medan pada Senin (12/04/2021).

Rapat yang diagendakan dihadiri oleh Komisi B dan Komisi C tersebut juga turut mengundang pihak Mahasiswa, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan PT Pertamina. Namun, akibat perbedaan pendapat mengenai jadwal, sehingga RDP tidak dapat dihadiri oleh Komisi C dikarenakan kunjungan kerja.

Dalam keterangannya, Pertamina menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan tarif senilai 200 rupiah merupakan bentuk penyesuaian atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2021 tentang kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Baca Juga:  Dukung Keluarga Korban, Polres Sergai Berikan Bantuan dan Dukungan Psikologis

Perwakilan Pemprov, Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumatera Utara (Sumut) Victor Lumbaranja kemudian menjelaskan bagaimana akhirnya Pergub tersebut disahkan. Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut diawali dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang maksimal 10 persen. Dari Undang-undang itu, Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Perda Nomor 1 tahun 2011 yang kemudian diganti menjadi Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang Pajak Daerah di Provinsi Sumatera Utara.

Perda tersebut kemudian diturunkan lagi ke dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 tahun 2011, di sana juga dicantumkan tarif PBBKB itu 10 persen. Di antara selang waktu tersebut kemudian terbitlah Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2011, yang membatasi tarif itu 5 persen.

Baca Juga:  Putusan PK Mahkamah Agung, PN Sei Rampah Batalkan Eksekusi

“Menyikapi Perpres tersebut, Pergub Nomor 22 tahun 2011 kita cantumkan bahwa seluruh jenis bahan bakar tarifnya 5 persen. Nah waktu bergulir terus, sepanjang tahun 2019 sampai 2020, Provinsi di Daratan Sumatera sudah melakukan kenaikan. Jadi Sumatera Barat itu 7,5 persen, Kepulauan Riau 10 persen, Jambi 7,5 persen, Bengkulu 10 persen, Sumatera Selatan 7,5 persen, Bangka Belitung 7,5 persen, Lampung 7,5 persen. Tinggal dua provinsi yang tidak menyesuaikan tarif yakni Sumatera Utara dan Aceh,” jelasnya. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.