Dipecat PDIP, Anggota DPRD Samosir Gugat Megawati 40,7 Miliar

SAMOSIR, KabarMedan.com | Empat anggota DPRD Samosir melayangkan gugatan kepada Megawati Soekarno Putri lantaran tak terima dipecat dari PDIP ke Pengadilan Negeri Balige.

Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Romauli Panggabean dan Harry Jono Situmorang tak hanya menggugat Megawati selaku Ketua Umum PDIP, tetapi juga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua Mahkamah PDIP, Ketua DPC PDIP Samosir Sorta Ertaty Siahaan.

Baca Juga:  Perkara KDRT Anak dan Ayah di Sergai Diselesaikan dengan Mekanisme Keadilan Restoratif

Dilihat pada Selasa (5/10/2021), dalam gugatan nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg tersebut, penggugat meminta pihak PDIP mencabut surat pemecatannya serta mengganti kerugian materil maupun imateril senilai Rp 40.720.000.000 secara tunai setelah perkara tersebut ditetapkan secara hukum.

Sementara itu, PDIP Samosir melalui kuasa hukumnya BMS Situmorang menyebut bahwa Pengadilan Negeri tak memiliki kewenangan menangani perkara tersebut. Hal itu dikatakan BMS Situmorang lantaran para penggugat belum pernah mengajukan permasalahan tersebut pada Mahkamah Partai.

Baca Juga:  Lailatul Badri Tinjau Pergantian 10 Titik Tiang di Jalan Ampera, Respons Cepat Keluhan Warga

“Maka sangat beralasan dan berdasar hukum untuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige untuk menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini,” tuturnya. [KM-06]