Dipergoki Berbuat Mesum, Pasangan Selingkuh Melapor Jadi Korban Perampokan Sopir Angkot

KABAR MEDAN | Jefri Sitanggang (28), warga Jalan Bawang VI, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu dan Desmiaty (43), warga Jalan Rotan Raya ujung Perumnas Simalingkar mendatangi Polsek Percut Sei Tuan, Selasa (23/9/2014).

Pasangan selingkuh ini melaporkan James (32), warga Jalan Rela, Kecamatan Medan Tembung yang memergokinya saat sedang berbuat mesum dengan tuduhan melakukan perampokan dengan menggunakan senjata tajam terhadap keduanya.

Mendapat laporan itu, polisiĀ  langsung turunĀ  dan mengamankan James yang berprofesi sebagai sopir angkot saat sedang mangkal di Jalan Pancing. Selanjutnya, James pun diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Saat diperiksa, polisi sempat dibuat bingung. Pasalnya, James mengaku tidak melakukan perampokan seperti yang dituduhkan. “Tak ada aku merampok, apalagi menodongkan pisau kepada mereka,” jelasnya.

Namun, kedua pasangan selingkuh itu tetap bersikeras bahwa James adalah pelaku yang melakukan perampokan terhadap mereka berdua saat berada didalam angkotnya. “Benar pak, dia yang melakukan perampokan terhadap kami,” jelas pasangan bukan suami-istri ini saat berada di ruang juru periksa Polsek Percut Sei Tuan.

Polisi yang dibuat bingung dalam kasus ini lalu menanyai James kembali. Namun, James mengaku bahwa ia memergoki keduanya saat sedang berbuat mesum didalam angkot yang diparkirnya ditempat gelap di Jalan Pancing. “Aku gak ngerampok pak. Pas aku pergoki mereka berbuat mesum, aku meminta uang, kalung dan sendal jepit milik mereka,” jelasnya.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Mendengar perkataan James, kedua pasangan selingkuh itu lantas mengamininya. “Nah kan betul pak dia merampok kami,” ujar pasangan selingkuh itu.

Akhirnya, perkara tersebut duduk dan James pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku terancam pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.