[Kabarmedan.com] – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Dedi Irianto, dilaporkan oleh kuasa hukum Ivan Batubara dan Maslin Batubara ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, Jumat(21/2/2014) kemarin.
Menurut kuasa hukum Ivan Batubara, laporan tersebut dilakukan lantaran Dedi tidak mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) soal kasus pemalsuan akte authentik PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP), yang sebelumnya dilapor Ramli Lubis, mantan Wakil Walikota Medan.
Salah seorang kuasa hukum Ivan, Hermansyah Hutagalung SH mengatakan, selaku kuasa hukum pihaknya merasa keberatan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Poldasu. “Seluruh prosedur dan unsur-unsur terbitnya SP3 sudah terpenuhi, namun Dedi Irianto malah memperlambat terbitnya SP3 itu,” ujar Hermansyah didampingi oleh rekanya Bambang Samosir, SH, dan Moris Indra Wira Siagian, SH.
Bahkan, saat ditemui diruang kerjanya beberapa waktu yang lalu untuk menanyakan lambatnya penerbitan SP3 itu, Dedi terkesan menunjukan sikap yang arogan. “Kalau tidak kita terbitkan SP3 itu setahun atau dua tahun ini kenapa rupanya,” ujar Bambang Samosir menirukan perkataan Direskrimum Kombes Dedi Irianto.
Padahal, sebelumnya Polda Sumut telah menerbitkan SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang berisikan perkara ini harus dihentikan karena tidak ada unsur pidana yang ditandatangani langsung Dedi Irianto, selaku Direkturnya.
Selain itu, hasil gelar perkara yang dilakukan di Mabes Polri maupun di Polda Sumut terkait kasus ini juga menyebut kalau kasus ini bukanlah tindak pidana, makanya harus di SP3 kan. “ Dari keterangan saksi ahli, masing-masing Prof DR Yahya Harahap, Prof Maryam Darus, dan DR Robin Sulaiman, yang dipanggil berdasarkan permintaan Dedi Irianto, juga mengatakan hal yang sama, yakni perkara ini bukan perkara tindak pidana,” ujarnya.
Menurut Bambang, selain hasil gelar perkara dan keterangan ahli diatas, adanya putusan pengadilan yang tertuang dalam surat 1269/PID.B/ 2013/ PN Medan, Safwan Lubis tersangka dalam kasus ini, telah divonis bebas oleh hakim. Karena, tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Sementara itu, soal pernyataan pihak keluarga Ivan yang menyebut Dedi Irianto meminta kompensasi Rp20 miliar ditambah 20 hektar lahan sawit untuk menerbitkan SP3 tersebut, Hermansyah mengaku tidak mau mengomentarinya. “Mungkin, hal itu hanya sekedar isu yang kita tidak tau kebenaranya. Tapi mungkin saja ada indikasi kesana, karena perkara ini sudah diulur-ulur,” kata Bambang menimpali.
Menurut UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, disebutkan bahwa, Kepolisian itu harus memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang ditangani dan tidak boleh mengulur-ulur, tambahnya Hermansyah.
Disinggung soal bukti laporanya ke Bidang Propam saat itu, Hermansyah mengaku tidak dapat menunjukanya. “Kita tidak bisa memberikan nomor laporan itu, yang jelas laporan itu sudah diterima oleh ibu Wani, personel Bidang. Propam. Hanya tinggal menunggu panggilan saja,” ujarnya. [KM-03]