MEDAN, KabarMedan.com | Jumasri alias Ijum (42) pelaku pembakaran ibu tirinya Saminem (50), ditangkap tim gabungan Polres Asahan dan Polda Sumut.
Pelaku ditangkap di daerah Rokan Hilir, Kabupaten Riau, Jumat (28/6/2019). Pelaku diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan.
“Pelaku ditembak kakinya karena saat ditangkap melakukan perlawanan. Untuk mengelabuhi petugas pelaku merubah motong rambut dan mencukur kumisnya,” kata Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu.
Saat diinterogasi, kata Faisal, pelaku melakukan aksi pembakaran lantaran sakit hati terhadap korban.
“Jadi pelaku mengaku sering dimaki-maki korban. Saat kejadian pelaku sempat dikejar warga, namun pelaku berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Faisal mengatakan, aksi tersebut telah direncanakannya, karena pelaku membeli bensin pada malam sebelum kejadian. “Pelaku ini memang telah merencanakan pembakaran terhadap korban,” jelasnya.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” pungkasnya. [KM-03]