DPR Sahkan Revisi UU KPK

Rapat paripurna ke-9 DPR masa sidang I Tahun 2019-2020 tentang Revisi UU KPK. (kumparan)

JAKARTA, KabarMedan.com | Revisi UU KPK akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (17/9/2019). Sebanyak 7 fraksi menerima revisi UU KPK yang telah berusia 17 tahun itu.

Dua fraksi yaitu Gerindra dan PKS belum menerima penuh. Sementara, fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi.

“Apakah pembicaran tingkat 2 pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, yang memimpin rapat paripurna di DPR.

“Setuju,” jawab anggota DPR seperti diberitakan kumparan.com.

Meski demikian, fraksi Gerindra, PKS, PPP, dan Demokrat memberi catatan terhadap revisi tersebut.

PKS tak sepakat penyadapan yang dilakukan KPK harus mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas. Gerindra mempersoalkan penunjukan dan pengangkatan langsung Dewan Pengawas oleh Presiden.

PPP memberi catatan agar KUHAP dan UU Tipikor direvisi. PPP juga mendorong pengesahan RUU Asset Recovery untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi. Adapun Demokrat juga mempersoalkan Dewan Pengawas yang ditunjuk Presiden. [KM-03]