DPRD Sergai Dorong Penetapan Logo Lembaga dalam Ranperda Hari Jadi dan Lambang Daerah

Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Sergai, Siti Aisyah saat Membacakan Hasil Pembahasan Komisi Tentang Ranperda Hari Jadi dan Lambang Daerah/Jaka Novriandy

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyoroti pentingnya penetapan logo DPRD sebagai bagian dari penguatan identitas kelembagaan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hari Jadi dan Lambang Daerah.

Hal itu dikemukan Gabungan Komisi DPRD Sergai, dalam penyampaian hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang Hari Jadi dan Lambang Daerah, pada Rapat Paripurna, di DPRD Sergai, Selasa (07/10/2025).

Rapat yang dihadiri Wakil Bupati Serdang Bedagai, Adlin Tambunan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, camat, serta tamu undangan itu membahas laporan hasil pembahasan Gabungan Komisi DPRD yang disampaikan oleh Siti Aisyah selaku juru bicara.

Dalam laporannya, Siti Aisyah menegaskan bahwa Ranperda ini bukan sekadar penetapan Hari Jadi dan Lambang Daerah, melainkan juga momentum untuk memperjelas identitas kelembagaan DPRD sebagai representasi rakyat.

“Selama ini belum ada pengaturan khusus mengenai logo DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dalam Peraturan Daerah sebelumnya. Karena itu, kami mendorong agar regulasi ini mencantumkan identitas visual DPRD secara resmi sebagai bagian integral dari lambang daerah,” ujar Siti Aisyah.

Menurutnya, logo DPRD nantinya akan mencerminkan nilai-nilai demokrasi, kebersamaan, dan semangat pengabdian kepada masyarakat. Ia menilai keberadaan logo yang jelas dan sah secara hukum penting sebagai simbol kehormatan lembaga legislatif daerah.

Baca Juga:  Polisi Masih Selidiki Kasus Penemuan Kerangka Manusia di Dalam Pohon Aren

“Logo DPRD tidak hanya berfungsi sebagai simbol kelembagaan, tetapi juga sebagai penanda identitas yang harus dijaga kehormatannya. Kami berharap rancangan ini dapat menjadi pijakan hukum bagi penggunaan simbol tersebut secara tepat dan beretika,” tambahnya.

Sementara itu, seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungan terhadap Ranperda ini, dengan sejumlah masukan untuk penyempurnaan naskah dan implementasi teknisnya.

Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi langkah inisiatif DPRD dalam memperkuat simbol daerah, namun mengingatkan agar redaksi peraturan disusun sesuai ketentuan perundang-undangan agar tidak menimbulkan multitafsir.

Fraksi PKB mendukung penuh penetapan logo DPRD dan meminta agar desain serta maknanya mencerminkan peran lembaga sebagai rumah rakyat.

Sedangkan, Fraksi Partai Golkar memberikan catatan agar Pemerintah Daerah menyusun petunjuk pelaksanaan serta melakukan sosialisasi luas terkait makna lambang daerah dan simbol DPRD kepada masyarakat.

Fraksi PPP menilai penetapan lambang dan logo DPRD menjadi bagian penting dalam menghormati sejarah dan perjuangan daerah.

“Identitas visual DPRD harus mampu merepresentasikan nilai kebersamaan, tanggung jawab, dan semangat pengabdian kepada masyarakat,” tegas fraksi tersebut dalam pandangan akhirnya.

Baca Juga:  Lantik 47 Pejabat Baru, Bupati Darma Wijaya Minta Jaga Etika dan Amanah dalam Tugas

Sedangkan Fraksi HanNas mengingatkan agar pemerintah daerah menjaga keaslian dan kehormatan lambang daerah, termasuk logo DPRD, serta menegakkan aturan terhadap penyalahgunaan simbol daerah untuk kepentingan pribadi atau politik praktis.

Siti Aisyah menjelaskan, Ranperda ini juga mengatur tentang bendera DPRD serta bendera jabatan Bupati, yang semuanya menjadi bagian integral dari lambang daerah.

Ia menambahkan, penetapan Hari Jadi Daerah Sergai pada 7 Januari 2004 menjadi tonggak sejarah yang perlu terus dikenalkan kepada masyarakat, terutama generasi muda, melalui kegiatan edukatif dan kebudayaan.

“Lambang dan motto daerah adalah cerminan jati diri Tanah Bertuah Negeri Beradat. Karena itu, kami mendorong agar pemerintah daerah tidak hanya menetapkannya secara hukum, tetapi juga mensosialisasikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya kepada publik,” tutup Siti Aisyah.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, sebagai tahap akhir menuju pengesahan Ranperda menjadi Peraturan Daerah.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.