Dua Kecamatan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Dua Kecamatan di Kota Medan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang pada Kamis (25/4/2019). Dua Kecamatan itu adalah Medan Barat dan Medan Helvetia.

“Sesuai dengan keputusan KPU Kota Medan telah ditetapkan tanggal dan hari PSU. TPS 35 Kelurahan Sei Agul, Medan Barat persis di Jalan Gereja dan PSU TPS 13 Kelurahan Dwi Kora, Medan Helvetia,” kata Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggara, Rinaldi Khair, Rabu (24/4/2019).

Proses PSU sama seperti Pemilu 2019 serentak, yaitu ada lima surat suara yang akan dicoblos. PSU dimulai pada 07.00 WIB hingga 13.00 WIB, lalu pemilihnya adalah yang sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca Juga:  Panitia Natal Oikumene Sergai Matangkan Persiapan Jelang Perayaan Natal 2024

TPS 35 di Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, ada sekira 270 DPT, dan TPS 13 Kelurahan Dwi Kora, Medan Helvetia ada 296 DPT. Kedua TPS itu saat Pemilu serentak 17 April 2019, terdpaat temuan warga yang bukan DPT atau yang tidak berhak ikut menyoblos.

Baca Juga:  Jawa Sedulur Nusantara Dikukuhkan, Usung Harmoni dalam Keberagaman Sosial dan Budaya

“Kami sudah menyebarkan C6 formulir pemberitahuan kepada pemilih untuk mengikuti PSU pada 25 April 2019,” jelasnya.

KPU Medan baru bisa mengonfirmasi PSU pada Selasa (24/4/2019) karena baru menerima laporan surat suara yang dicetak di Jakarta sudah sampai Medan. “Kami baru bisa mengumumkan jadwal PSU itu semalam,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.