MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang warga bernama Juni Sitanggang dan Syafdi yang mengaku menjadi saksi pasangan Ramadhan Pohan – Eddie Kusuma (REDI), diminta KPU duduk di kursi pemantau, saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada Medan 2015, di Tiara Convention, Rabu (16/12/2015).
Pasalnya, pihak KPU Medan tidak mengakui keduanya sebagai saksi, karena tidak bisa menunjukkan surat rekomendasi dari pasangan REDI.
“Mereka tidak membawa surat rekomendasi sebagai saksi, makanya kita larang untuk duduk di kursi saksi,” kata Sekretaris KPU Medan, Maskuri Siregar.
Maskuri mengatakan, ketidakhadiran saksi dari REDI dalam rapat pleno terbuka tidak akan membuat proses rekapitulasi terganggu. Hasil dari rekapitulasi ini akan menjadi dasar penetapan bagi mereka untuk menetapkan pemenang di Pilkada Medan 2015.
“Tidak ada masalah meskipun mereka tidak hadir. Kalau undangan sudah kita kirimkan,” ujarnya.
Dalam rekapitulasi perolehan suara Pilkada Medan 2015, saksi pasangan Ramadhan Pohan – Eddie Kusuma (REDI) tidak menghadiri hajatan KPU Medan ini.
Sementara saksi pasangan Dzulmi Eldin – Akhyar Nasution (BENAR) terlihat hadir, yaitu Sekretaris Tim Pemenangan Sastra, tim kuasa hukum yaitu Ikhwaluddin Simatupang, dan beberapa saksi seperti Hamzah Sinaga dan Dedy Mas Ary. [KM-03]