[KabarMedan.com] Dua pelaku kejahatan di jalan raya kembali diamankan Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Medan, Minggu ( 1/12/2013).
Pelaku Igo Indrikson Latuperisia alias Igo (18) warga Jalan Eka Bakti Gang Pipa dan Ricky Hasibuan alias Riki (17) warga Jalan Kulit Manis, Lingkungan IV, Kelurahan Johor Kecamatan Medan Johor diamankan di kediamannya masing – masing.
Tak hanya pelaku , polisi juga mengamankan seorang penadah Hendra Boni Perangin – Angin (25) warga Jalan Muhajirin , Namorambe, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang berikut barang bukti sepeda motor yang udah dicincang dan siap dijual, 1 lembar STNK dan baju .
Kasat Reskrim Polresta Medan, Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Ranmor Iptu Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Rudi Saputra dan temannya Dedi Syahputra yang membuat laporan ke Polresta Medan.
Dimana, keduanya saat melintas di Jalan SM Raja tepatnya di Fly Over Amplas dipepet oleh kedua pelaku. Saat dipepet , pelaku Igo kemudian mengancam korbannya dengan klewang. Melihat korbannya ketakukaan, pelaku kemudian melarikan sepeda motornya.
“Modus yang dipakai pelaku dengan memepet dan mengancam korbannya dengan klewang. Selanjutnya, sepeda motor curian tersebut dicincang dan dijual secara terpisah,” ujarnya, Senin ( 2/12/2013) sore.
Dijelaskannya, dari pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksinya sebanyak 30 kali di wilayah hukum Polresta.
“Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 365 yaitu pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat dalam mengendarai sepeda motor harus lebih berhati -hati. “Jika perlu saat keluar malam atau ditempat sepi diharapkan jangan keluar sendirian,” ujarnya. (KM-03)