Dua Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Diringkus Polisi

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | HM (30) warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Selayang, dan HG (40) warga Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang diamankan petugas Reskrim Polsek Sunggal. Keduanya tertangkap tangan sedang melakukan pengoplosan gas elpiji dari 3 kg ke tabung elpiji 12 kg.

Kapolsek Sunggal, Kompol Aldi Subartono, Jumat (27/3/2015) mengatakan, penangkapan dua pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktifitas pengopolosan gas elpiji yang dilakukan pelaku.

Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan tempat usaha penjualan gas milik pelaku HM, di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang. Ditempat usahanya, polisi melihat pelaku HM sedang memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg pada Kamis (26/3/2015).

Baca Juga:  Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti dari 112 Perkara, Termasuk Narkotika dan Kejahatan Umum

“Usia melakukan aksi pemindahan, pelaku lalu menyimpan tabung gas 3 kg ke dalam gudang. Polisi yang telah mengintai lalu menangkap pelaku. Didalam gudang polisi menemukan 1 unit selang lengkap dengan kepala gas, 18 tabung gas elpiji ukuran 12 kg kosong, serta 57 tabung gas elpiji ukuran 3 kg,” jelasnya.

Selanjutnya, katanya, polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap HG, dimana HG juga melakukan pengoplosan gas bersubsidi tersebut.

“Pelaku membeli 10 tabung gas isi 3 kg dan kemudian memindahkannya ke tabung kosong lainnya dengan menggunakan alat berupa besi bulat. Selanjutnya, ia menjual gas 3 kg itu seharga Rp 22 ribu kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:  Kepala Desa dan Kepala Dusun di Tanjung Beringin Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Dari pengakuan pelaku, dalam sebulan mereka dapat meraup keuntungan Rp 9 juta.

“Untuk mengelabui masyarakat, pelaku menyiapkan segel yang telah mereka buat sendiri mereka. Untuk kedua tersangka akan kita jerat dengan UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak gas bumi dan pasal 54 subsider pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.