Dua Pengibar Bendera Bintang Kejora saat Unjuk Rasa di Depan Istana Ditangkap

Pemuda dan mahasiswa Papua melakukan aksi demonstrasi di sekitar Mabes TNI Angkatan Darat, Jakarta.

JAKARTA, KabarMedan.com | Dua orator yang mengibarkan bendera bintang kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Jumat (30/8/2019).

Kedua orang yang ditangkap adalah Anes Tabuni dan Charles Kossay yang merupakan koordinator lapangan dalam aksi dari Jakarta Timur.

“Ya benar, sudah ditangkap,” kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo seperti diberitakan Kumparan.com, Sabtu (31/8).

Baca Juga:  Dirut PLN Pimpin Langsung Peningkatan Pasokan Sistem Kelistrikan Sulawesi Bagian Selatan

Anes merupakan korlap aksi yang berperan membuat undangan, menggerakkan massa, menyiapkan bendera, dan orasi di atas mobil komando. Sementara Charles merupakan salah satu orator selain Anes.

Dari tangan keduanya disita barang bukti 2 unit HP, 1 spanduk, 1 satu kaos dengan gambar bintang kejora, 1 selendang yang bergambar bintang kejora, 1 buah toa. Keduanya disangkakan Pasal 106 juncto 87 atau pasal 110 KUHP.

Baca Juga:  PLN Perkuat Kelistrikan Jelang MotoGP Mandalika 2026

“Diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan/atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar,” jelasnya.

Aksi unjuk rasa dilakukan sekelompok massa yang mengaku bagian dari Aliansi Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme, dan Militerisme pada Rabu (28/8/2019).

Sejumlah demonstran merias diri mereka dengan beberapa atribut yang menampilkan simbol bintang kejora. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here