SERGAI,KabarMedan.com | Dua warga Tebingtinggi, diciduk Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai karena mengedarkan uang palsu (Upal) di Desa Nagur Dusun III Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai Provinsi Sumatera Utara.
Keduanya ditangkap pada hari Minggu (2/8/2018) sekira pukul 18.30 Wib, setelah melakukan aksinya mengedarkan upal dengan cara membeli rokok ditiga kios berbeda. Namun aksinya diketahui masyarakat dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Beringin.
Berdasarkan laporan LP /15 /IX/ 2018 / SU/ RES SERGAI/ SEK. TJ BERINGIN, tanggal 02 September 2018, Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin pun menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.
Pelaku bernama Suparli alias Parli (49) warga Jalan Setia Budi Lingkungan III Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, dan Dedi Sumanto alias Dedi, (38) warga Jalan setia Budi Lingkungan III Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, berhasil diamankan.
Selain pelaku turut juga diamankan barang bukti berupa 8 (delapan) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000 diduga palsu, 2(dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 5000,- diduga palsu, 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp. 2000, 2(dua) bungkus rokok gudang garam Surya 16 dan 1(satu) bungkus rokok Sampoerna.
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasubag Humas Polres Sergai, AKP Nellyta Isma, dihubungi Senin (03/09/2018) membenarkan penangkapan tersebut.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, kedua pelaku yang merupakan ipar sepengambilan itu memperoleh uang palsu dengan cara mencetaknya sendiri dengan menggunakan printer merk epson dan kertas afs di rumah tersangka Parli”, ucapnya.[KM-04]