Eddy Syofian Tersangka, Roda Pemerintahan di Siantar Tidak Akan Terganggu

Pj Walikota Pematangsiantar, Eddy Syofian

MEDAN, KabarMedan.com | Kejaksaan Agung menetapkan Pj Walikota Pematangsiantar, Eddy Syofian sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) 2012 – 2013, pada Senin (1/11/2015). Perihal ini, Eddy mengaku, roda Pemerintahan di Pemko Pematangsiantar tidak akan terganggu.

“Kasus ini tidak terjadi di Siantar, namun di Pemprovsu. Dimana saya sebagai Kepala Kesbangpol Linmas Provsu. Pemko Siantar tidak boleh kosong, karena jika tidak ada saya maka masih ada Sekda,” kata Eddy, Selasa (2/11/2015).

Dia mengatakan, akan taat dengan proses hukum yang saat ini sedang menimpa dirinya.

“Sebagai pemimpin, saya harus memberikan contoh kepada anak buah. Persoalan seberat apapun harus saya hadapi. Ini merupakan konsekuensi dari sebuah jabatan,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Serdang Bedagai Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Teluk Mengkudu

Sebagai Kepala Kesbangpol Linmas, dirinya bersama pimpinan lembaga teknis lainnya telah melakukan verifikasi terhadap sejumlah proposal lembaga-lembaga masyarakat yang masuk ke Pemprov Sumut untuk divalidasi.

“Proses verifikasi yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada. Ketika masih ada yang persoalan verifikasi dan sekarang menjadi masalah, tentu kami akan menghadapinya secara hukum. Tetapi saya berharap, kita semua tetap harus memegang azas praduga tak bersalah, sembari kita tunggu proses selanjutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2012 – 2013.

Baca Juga:  Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas di Depan Stasiun Medan, KAI Divre I Himbau Penumpang Atur Waktu Keberangkatan

“Dari hasil ekspos disepakati menetapkan dua tersangka, GPN dan ES,” ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Jakarta.

Sebelumnya Gatot sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam penanganan perkara dugaan korupsi bansos. Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan petinggi Partai Nasdem yang juga pengacara kondang OC Kaligis, Evy Susanti yang merupakan istri muda Gatot, Yagari Bhastara atau Gerry, dan 3 Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebagai tersangka. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.