MEDAN, KabarMedan.com | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menanggapi soal kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara bahwa masyarakat harus menunjukkan sertifikat vaksin jika hendak dapat pelayanan pengurusan administrasi kepedudukan.
“Itu motivasi masyarakat agar mau divaksin. Sama halnya dengan mewajibkan pengunjung mall untuk melihatkan setifikat vaksin. Hasilnya banyak orang yang mau divaksin untuk bisa masuk ke mall,” ujar Edy pada Selasa (28/9/2021).
Edy pun mengatakan tidak memiliki KTP tidak sepenuhnya menjadi penghambat masyarakat untuk menerima vaksin. Menurutnya masyarakat dapat divaksin jika KTP belum ada maupun sedang dalam proses.
Sebelumnya Pemkab Labura telah menerbitkan surat edaran yang memerintahkan masyarakat untuk menunjukkan sertifikat vaksin saat hendak dilayani dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Dilihat pada Selasa (28/9/2021), surat yang terbit pada 23 September 2021 dengan nomor 440/1547/TAPEM/2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Hendri Yanto Sitorus selaku Bupati.
“Dengan ini disampaikan kepada Saudara bahwa dalam hal Pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Perizinan kepada Masyarakat/Pemohon agar menunjukkan Sertifikat Vaksinasi (minimal Sertifikat Vaksinasi Dosis Pertama),” tulis surat tersebut.
Masyarakat yang belum memiliki sertifikat, melalui surat tersebut, Hendri juga meminta untuk segera melakukan vaksinasi di Puskesmas yang ada di lokasi masing-masing.
Sekretaris Daerah Labura Muhammad Suib menyebut kebijakan tersebut diambil untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
“Tujuannya untuk melindungi warga di masa pandemi,” tukasnya. [KM-06]