Edy Rahmayadi Tanggapi Aturan Pemkab Labura: Motivasi Masyarakat Agar Divaksin

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Sumut, pada acara peresmian tempat Isolasi Terpusat Covid-19 Provinsi Sumut di Asrama Haji Medan, Jalan A.H. Nasution Medan, baru-baru ini. (Foto: Dinas Kominfo Provinsi Sumut)

MEDAN, KabarMedan.com | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menanggapi soal kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara bahwa masyarakat harus menunjukkan sertifikat vaksin jika hendak dapat pelayanan pengurusan administrasi kepedudukan.

“Itu motivasi masyarakat agar mau divaksin. Sama halnya dengan mewajibkan pengunjung mall untuk melihatkan setifikat vaksin. Hasilnya banyak orang yang mau divaksin untuk bisa masuk ke mall,” ujar Edy pada Selasa (28/9/2021).

Edy pun mengatakan tidak memiliki KTP tidak sepenuhnya menjadi penghambat masyarakat untuk menerima vaksin. Menurutnya masyarakat dapat divaksin jika KTP belum ada maupun sedang dalam proses.

Baca Juga:  KAI Divre I Sumut Layani 2,4 Juta Penumpang Selama 2024

Sebelumnya Pemkab Labura telah menerbitkan surat edaran yang memerintahkan masyarakat untuk menunjukkan sertifikat vaksin saat hendak dilayani dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Dilihat pada Selasa (28/9/2021), surat yang terbit pada 23 September 2021 dengan nomor 440/1547/TAPEM/2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Hendri Yanto Sitorus selaku Bupati.

“Dengan ini disampaikan kepada Saudara bahwa dalam hal Pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Perizinan kepada Masyarakat/Pemohon agar menunjukkan Sertifikat Vaksinasi (minimal Sertifikat Vaksinasi Dosis Pertama),” tulis surat tersebut.

Baca Juga:  Deputi BGN Tinjau Dua Dapur Umum Program Makan Bergizi Gratis di Sergai

Masyarakat yang belum memiliki sertifikat, melalui surat tersebut, Hendri juga meminta untuk segera melakukan vaksinasi di Puskesmas yang ada di lokasi masing-masing.

Sekretaris Daerah Labura Muhammad Suib menyebut kebijakan tersebut diambil untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

“Tujuannya untuk melindungi warga di masa pandemi,” tukasnya. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.