Ekstradisi Indonesia-Singapura Dinilai Permudah Menangkap Koruptor

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (Foto: Ist)

JAKARTA, KabarMedan.com | Komisi Pemberantasan menyambut baik kerjasama pemerintah Indonesia dan Singapura dalam penandatanganan perjanjian ekstradisi.

Salah satu faktor yang menguntungkan terkait koruptor tidak bisa bersembunyi di Singapura.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, kerjasama kedua negara akan menjadi akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, dapat lebih mudah menangkap koruptor maupun pemulangan serta berimbas dengan optimalisasi aset.

“Tidak hanya mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain. Namun nantinya juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery,” jelas Ghufron, dilansir dari Suara.com, Selasa (25/1/2022).

Ghufron tidak memungkiri, bahwa aset pelaku korupsi tidak hanya berada di dalam negeri namun juga tersebar di berbagai negara lainnya.

Baca Juga:  Amerika Serikat dan Indonesia Membongkar Jaringan Phishing Global

Dengan optimalisasi perampasan aset tersebut menurut Ghufron dapat memberikan sumbangsih terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sehingga, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi.

“Tidak hanya bagi Indonesia. Namun juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global,” katanya.

Sebelumnya, Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa (25/1/2022).

Atas perjanjian tersebut membuat koruptor, bandar narkotika, serta pendana bagi terorisme tidak bisa lagi bersembunyi di Singapura.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya hingga selama 18 tahun ke belakang.

Baca Juga:  Dukung Penurunan Angka Kematian Ibu, PLN Salurkan Alat Deteksi Dini Risiko Kehamilan

“Ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya,” terang Yasonna, Selasa 925/1/2022).

Kesepakatannya perjanjian ekstradisi kedua negara ini, menurut Yasonna, bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” tandasnya. [KM-07]