JAKARTA, KabarMedan.com | Empat partai politik baru dinyatakan memenuhi syarat menjadi partai politik peserta Pemilu 2019. Empat partai baru tersebut, yaitu Partai Perindo, PSI, Partai Berkarya, dan Partai Garuda. Selain itu, 10 parpol lainnya juga dinyatakan memenuhi syarat.
Total sebanyak 14 parpol dianggap memenuhi syarat verifikasi di tingkat DPP, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Pengumuman itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman, sebagai ketetapan hasil verifikasi faktual terhadap partai politik, di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
Adapun, hasil verifikasi partai politik dibacakan berdasarkan urutan partai politik. Data dari seluruh Provinsi ditampilkan di layar. Pengumuman tiap-tiap partai dibacakan secara bergantian oleh komisioner KPU.
“14 partai politik dinyatakan memenuhi syarat mengikuti Pemilu 2019, yaitu PAN, PDI-P, Demokrat, Gerindra, Partai Golkar, Hanura, PKS, PKB, Nasdem, PPP, Partai Perindo, PSI, Partai Berkarya, dan Partai Garuda,” kata Ketua KPU, Arief Budiman.
Sementara itu, dari 16 parpol yang menjalani tahapan verifikasi hanya ada 2 partai yang tidak lolos, yakni PBB dan PKPI.
PBB dan PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat sebaran keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota masing-masing 34 Provinsi di Indonesia. PBB dan PKPI merupakan partai lama yang ikut di Pemilu 2014. [KM-01]