Enam Pejabat Bupati/Walikota di Sumut Dilantik

Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, menyematkan tanda jabatan kepada enam Pj Kepala Daerah dalam acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan di Aula Martabe, Kantor Gubernur Sumut, Senin (28/9/2015).

MEDAN, KabarMedan.com | Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, melantik lima Pejabat (Pj) Bupati dan satu Pj Walikota di Sumut. Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah dan penandatanganan Pakta Integritas di Aula Martabe, Kantor Gubernur Sumut, Jl Diponegoro Medan, Senin (28/9/2015).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, lima Pj Bupati masing-masing Pj Bupati Serdang Bedagai Alwin Sitorus, Pj Bupati Asahan Fitriyus, Pj Bupati Labuhan Batu Amran Uteh, Pj Bupati Tapanuli Selatan Sarmadan Hasibuan, dan Pj Bupati Pakpak Bharat Bonar Sirait, dan Pj Walikota Binjai Riadil Akhir.

Pj Bupati Sergai Alwin Sitorus sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sumut, sedang Pj Bupati Asahan Fitriyus sebelumnya menjabat Asisten IV Pempropsu, dan Pj Bupati Labuhan Batu Amran Uteh sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas) Sumut.

Kemudian Pj Bupati Tapanuli Selatan Sarmadan Hasibuan sebelumnya Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumut, dan Pj Bupati Pakpak Bharat Bonar Sirait yang sebelumnya Kepala Badan Koordinasi dan Penyuluhan (Bakorluh) Sumut, serta Pj Walikota Binjai yang baru Riadil Akhir sebelumnya selaku Staf Ahli Gubernur Sumut.

Dalam kesempatan tersebut, Tengku Erry Nuradi menegaskan, pengangkatan enam Kepala Daerah itu karena berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati sekaligus untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sebagai persiapan menjelang Pilkada serentak di 23 Kabupaten/Kota di Sumut sesuai dengan Pasal 201 ayat 9 UU No 8 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Pejabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tertinggi Pratama.

Baca Juga:  Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 36 Personel

“Ada 14 Kepala Daerah yang telah berakhir masa jabatannya sebelum Pilkada 9 Desember 2015 mendatang dan 9 lainnya setelah Pilkada 9 Desember 2015,” ujar Erry.

Erry berpesan, Pj Bupati dan Walikota yang diangkat memiliki tanggungjawab yang besar dalam mensukseskan pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak didaerahnya masing-masing pada 9 Desember 2015 mendatang.

“Jaga kondusifitas daerah masing-masing, tetap bersikap netral dalam mengambil kebijakan terhadap semua pasangan calon secara adil dan satara dan jaga netralitas perangkat Pemerintah Daerah maupun Pegawai Negeri Sipil,” pesan Erry.

Erry juga berharap Sumut menjadi contoh sebagai daerah yang paling sukses, aman dan lancar serta minim sengketa dalam melaksanakan Pilkada serentak secara nasional. Untuk itu, Pj Bupati dan Pj Walikota yang baru saja dilantik diharapkan mendukung pembiayaan lembaga pelaksanaan Pilkada dan pihak keamanan didaerah masing-masing.

“Kita mengetahui masih ada daerah yang menambah anggaran pembiayaan Pilkada melalui APBD Perubahan. Bagi daerah yang mengalami seperti ini, segera melakukan langkah percepatan pembahasan APBD Perubahan sesuai aturan perundang-undangan karena Pilkada sudah didepan mata. Sumut harus menjadi daerah paling aman dalam Pilkada serentak nantinya,” pesan Erry.

Erry juga menegaskan kepada Pj Bupati dan Pj Walikota untuk melanjutkan program pembangunan sesuai perencanaan dan penganggaran yang telah dirumuskan Bupati dan Walikota sebelumnya.

Baca Juga:  Kajari Sergai Terima Penghargaan Keberhasilan Tim PAKEM Menjaga Kerukunan Beragama Sepanjang Tahun 2024

“Tanggungjawab Pj Bupati dan Pj Walikota merupakan masa transisi. Untuk itu, jangan melakukan perubahan bersifat fundamental sehingga tidak mengganggu berlangsungnya program yang telah dijalankan pejabat sebelumnya,” sebut Erry.

Dalam kesempatan yang sama, Erry juga berharap Pj Bupati dan Pj Walikota yang baru dilantik untuk mensukseskan Program Pemberdayaan Desa yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, pasal 72 Tentang Pemberdayaan Desa. Dalam ketentuan tersebut, tiap Desa mendapatkan bantuang pengembangan desa yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota diluar Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Saya minta, segera realisasikan alokasi anggaran Desa ini bila sudah ditransfer Pemerintah pusat. Keterlambatan pencairan di tingkat Kabupaten/Kota akan berdampak pada pelaksanaan kegiatan di Desa yang pada akhirnya akan memperlambat kemajuan dan perkembangan Desa,” tegas Erry.

Pj Bupati dan Pj Walikota juga diharapkan melakukan supervisi pelaksanaan kegiatan di Desa, terutama Desa yang dibiayai oleh Negara. Jangan sampai keterbatasan pemahaman terhadap peraturan dan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) memicu berbagai persoalan, apalagi sampai ke ranah hukum.

“Persoalan itu akan berdampak luas dalam upaya mengejar ketertinggalan desa. Ini harus mendapat perhatian kita bersama,” harap Erry. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.