Era Satu Data, NPWP Akan Dihapus dan Diganti dengan NIK

JAKARTA, KabarMedan.com | Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pembangunan era satu data di Indonesia sudah dimulai sejak 2013 lalu.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi satu-satunya nomor yang dimiliki warga negara sebagai identitasnya, termasuk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk diganti dengan NIK.

“Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif dimana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” ujar Zudan dalam keterangan persnya, Senin (4/10/2021).

Ia menuturkan, optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data juga telah merambah cakupan sektor-sektor lainnya, mulai dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakkan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.

Bahkan, data daftar pencarian orang (DPO) sudah terintegrasi dengan data kependudukan.

“Data DPO juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil karena Polri rutin menggunakan hak akses data kependudukan melalui face recognition dan data pencocokan biometrik untuk menangkap berbagai pelaku kejahatan seperti terorisme,” papar Zudan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kemendagri berperan sebagai integrator data.

Pada tahun 2013, Kemendagri telah melakukan kerjasama pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan dengan 10 lembaga pengguna.

Sejak saat itu, jumlah lembaga pengguna hak akses verifikasi data Dukcapil terus meningkat pesat.

Sementara di tahun 2017, jumlah pengguna hak akses verifikasi data kependudukan Dukcapil meningkat menjadi 716 lembaga.

Per September 2021, sudah ada 3.904 lembaga yang menjadi pengguna hak akses verifikasi data kependudukan, baik lembaga pusat maupun daerah.

Sejumlah Kementerian atau lembaga sudah mencocokkan datanya dengan Dukcapil sehingga perencanaan dan pembangunan hingga pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran.

“Integrasi data penerima bansos, misalnya pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pencocokkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan NIK yang diampu Dukcapil. Bila ditemukan ada data yang tidak cocok NIK nya maka data tersebut dikeluarkan dari DTKS,” tandasnya. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.