Farid Wajdi Lolos Menjadi Komisioner Komisi Yudisial 2015 – 2020

Dr Farid Wajdi, SH, M.Hum

MEDAN, KabarMedan.com | DPR RI akhirnya menyetujui lima nama pimpinan Komisi Yudisial (KY) periode 2015 – 2020. Dari lima nama yang disetujui, salah satunya adalah Dr Farid Wajdi SH, M.Hum, praktisi hukum asal Sumatera Utara.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini, bersama Maradaman Harahap, Sukma Violetta, Sumartoyo, dan Joko Sasmito bakal segera dilantik Presiden sebagai Komisioner KY periode lima tahun mendatang.

Sebelumnya, ada tujuh nama yang diajukan Presiden ke DPR RI, namun ada dua nama calon yang ditolak DPR, yaitu mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono, dan Wiwiek Awiati.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Saat dihubungi Rabu (21/10/2015), Dr Farid Wajdi SH, M.Hum menyampaikan, proses seleksi yang diikutinya cukup berat, karena berkaitan dengan kesiapan mental, intelektual, tekanan psikologis dan bangunan jaringan.

Sedangkan pansel diisi oleh orang-orang yang memiliki reputasi dan ahli pada bidangnya dalam rangka untuk mencari orang yang selain cerdas juga memiliki kepribadian yang berkarakter, berani dan memiliki sikap jujur.

“Proses itu sangat menegangkan. Insya Allah, bersama teman-teman yang dinyatakan lolos akan berusaha mendekatkan hukum dan lebih membuka ruang bagi akses pengadilan dan keadilan. Pengalaman empirik selama ini hal yang masih sulit diakses masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Menurutnya, pengadilan dan keadilan, seakan-akan tidak berpihak kepada masyarakat lemah dan tetap menjadi tameng kekuasaan bagi para pemegang mandatnya.

Untuk mencapai itu, perlu komisioner dengan kemampuan konsolidasi, komunikasi dan mobilisasi baik pada level internal kelembagaan KY, hubungan KY dan MA serta pihak-pihak pemangku kepentingan lainnya.

Farid Wajdi juga menyatakan berterimakasih atas dukungan dari kalangan perguruan tinggi, jurnalis, NGO, organisasi kemasyarakatan, dan orang-orang yang ingin penegakan hukum dijalankan dengan benar. [KM-01]