JAKARTA, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merilis Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKPN) pasangan calon presiden dan Wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pada Jumat (12/4/2019).
Dalam laporan tersebut kekayaan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo Rp 50.248.349.788 dan Ma’ruf Amin sebesar Rp 12.303.135.325 miliar.
Sementara, total harta kekayaan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Rp 1.952.013.493.659 triliun dan Sandiaga Uno Rp 5,09 triliun.
Sekretaris Jenderal FITRA, Misbah Hasan, berpendapat pengumuman LHKPN pasangan calon presiden dan wakil presiden, merupakan bentuk transparansi calon penyelenggara negara sekaligus menjadi uji integritas pasangan calon.
LHKPN sendiri diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“Harta kekayaan pasangan calon harus bisa dipertanggungjawabkan untuk meningkatkan percayaan publik terhadap calon penyelenggara negara. Laporan itu tentu dapat menjadi bahan penilaian masyarakat dalam pemilihan presiden. Jika terjadi peningkatan kekayaan, apakah berasal dari sumber-sumber yang legal. Itu harus dapat dipertanggung jawabkan kepada publik,” katanya.
Misbah juga berpendapat, bukan hanya LHKPN pasangan calon presiden dan wakil presiden yang perlu dicermati oleh masyarakat, LHKPN anggota DPR/D yang tergabung dalam koalisi dan menjadi pejabat negara juga harus menjadi perhatian publik.
“Bukan hanya kekayaan calon presiden saja yang perlu dicermati, masyarakat kami himbau juga mencermati laporan kekayaan anggota DPR/D yang berasal dari parpol koalisi pendukung setiap Capres,” imbaunya.
Misbah Hasan juga menyarankan, adanya punishment yang tegas, terhadap pejabat negara yang tidak patuh dalam membuat LHKPN.
“Hukumannya tidak cukup hanya sanksi administrasi, tetapi harus lebih tegas. FITRA juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan investigasi terhadap kebenaran laporan LHKPN Capres/Cawapres tersebut,” tegasnya.
Ervyn Kaffah, manager advokasi Fitra, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN per 25 Maret 2019 dari total 553 orang anggota DPR wajib lapor, baru 99 orang atau 17,9 persen yang melapor.
Untuk anggota DPRD dari wajib lapor 16.798 orang, hannya 4.360 atau 25,96 persen yang melapor.
“Untuk tingkat kepatuhan DPD dalam melapor LHKPN mencapai 63,16 persen. Alasan sulitnya pengisian formulir LHKPN tidak bisa dijadikan alasan karena sudah menjadi konsekuensi,” pungkasnya. [KM-03]














