MEDAN, KabarMedan.com | Deklarasi dan pengukuhan Dalihan Natolu sebagai rangkaian acara adat dan budaya akan dikukuhkan oleh raja-raja di 5 daerah seperti Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, dan Padang Sidempuan. Ribuan orang diprediksi akan hadir pada acara tersebut, yang akan digelar pada Sabtu (7/11/2015) mendatang, di Wisma Benteng Medan.
Ketua Deklarasi dan Pengukuhan Forum Masyarakat Dalihan Natolu Tabagsel, Rosna Nurleli Siregar mengatakan, acara tersebut dapat dijadikan sebagai pemersatu budaya.
“Dari lima daerah yang berbeda namun tetap satu daerah yang tidak bisa dipisahkan. Acara deklarasi dan pengukuhan tersebut juga akan dimeriahkan oleh hiburan Odang Group dan Tortor Ni Raja, serta Mangulosiu Manggobak,” kata Rosna.
Sementara itu, Deklarator acara Hendrisyah Harahap mengatakan, Dalihan Na Tolu artinya tungku yang berkaki tiga.
“Inilah yang dipilih leluhur suku Batak sebagai falsafah hidup dalam tatanan kekerabatan antara sesama yang bersaudara, dengan hula-hula dan boru. Perlu keseimbangan yang absolut dalam tatanan hidup antara tiga unsur. Untuk menjaga keseimbangan tersebut kita harus menyadari bahwa semua orang akan pernah menjadi hula-hula, pernah menjadi boru, dan pernah menjadi dongan tubu,” ujar Hendrisyah.
Hendrisyah menambahkan, Dalihan Na Tolu ini begitu dijunjung tinggi oleh Bangsa Batak pada umumnya, bahkan dijadikan falsafah dalam kehidupan masyarakat Batak. Dalihan Na Tolu memiliki nilai-nilai kehidupan yang sangat baik bahkan unik karena sifatnya yang saling mendukung satu sama lain. Maksudnya, dalam tradisi Batak terdapat tiga posisi penting kekerabatan bangsa Batak.
Pertama, Hula-hula atau Tondong, yaitu kelompok yang posisinya “diatas”, sehingga disebut Somba Somba Marhula Hula yang berarti harus hormat kepada keluarga pihak istri agar memperoleh keselamatan dan kesejahteraan.
Kedua, Tubu atau Sanina, yaitu kelompok orang orang yang posisinya “sejajar”. Posisi tersebut yaitu teman/saudara semarga, sehingga disebut Manat Mardongan Tubu, artinya menjaga persaudaraan agar terhindar dari perseteruan.
Ketiga, Boru yaitu kelompok orang orang yang posisinya “dibawah”. Posisi tersebut yaitu saudara perempuan dan pihak marga suaminya, keluarga perempuan pihak ayah. Sehingga dalam kehidupan sehari-hari disebut Elek Marboru artinya agar selalu saling mengasihi supaya mendapat berkat.
Di Tapanuli sendiri telah diterbitkan Perda No. 10 Tahun 1990 tentang Lembaga Adat Dalihan Natolu, yaitu suatu lembaga adat yang dibentuk Pemda Tingkat II, sebagai lembaga musyawarah yang mengikutsertakan para penatua adat yang benar-benar memahami, menguasai dan menghayati adat istiadat di lingkungannya.
“Adanya hubungan darah dari pihak mertua atau yang biasa disebut mora seperti ikatan darah yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Meskipun terjadinya pemekaran daerah tapi tetap satu daerah. Ada 8 marga besar diantaranya Harahap, Hasibuan, Nasution, Pulungan, Lubis, Daulay, Dalimunthe, dan Siregar,” pungkas Hendrisyah. [KM-01]