FSPMI Sumut Buka Posko Pengaduan PHK & THR Buruh Terdampak COVID-19

Ketua DPW FSPMI Sumatera Utara, Willy Agus Utomo.

MEDAN, KabarMedan.com | Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut membuka posko pengaduan PHK dan pembayaran selama wabah COVID-19.

Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo menilai, PHK dengan alasan COVID-19 tidak dapat diterima nalar kaum buruh.

Willy bahkan menuding banyak pengusaha bandel di Sumut yang memanfaatkan situasi ini untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan hak normatif buruh lainnya.

“Aji mumpung, pengusaha bandel lagi mencari kesempatan dalam kesempitan (kesusahan) kaum buruh yang sedang berjuang melawan COVID-19 dengan risiko nyawanya hilang karena masih bekerja dipabrik hingga saat ini,” katanya kepada wartawan, Senin (13/4/2020).

Baca Juga:  Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pelaku Usaha Diminta Urus Izin

Untuk para buruh di Sumut yang mengalami pemecatan sepihak oleh perusahaan selama COVID-19, katanya, pihaknya melalui LBH FSPMI Sumut siap mendampingi dan memperjuangkan hak hak korban PHK tersebut.

“Kepada buruh di Sumut yang terdampak PHK silahkan melapor, kita siap bantu tanpa dipungut biaya,” ujarnya.

Baca Juga:  Bobby Nasution Pastikan Sumut Berkomitmen untuk Pengembangan Industri dan Ekonomi

Sekretaris FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi menambahkan, pihaknya membuka posko pengaduan di lima titik, yaitu Kota Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Labuhanbatu, dan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

“Bagi buruh yang mengadukan PHK kita siap bela dan perjuangkan hak-hak nya sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku, bukan hanya PHK kita juga buka pengaduan THR sekaligus,,” pungkasnya. [KM-03]