Gaji Petinggi Ratusan Juta ACT Minta Maaf, Kami Tidak Menutup Mata

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Usai ramainya pemberitaan soal para petingginya yang bergaji ratusan juta dan fasilitas kendaraan mewah, organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) menghebohkan publik.

Menanggapi perkara itu, ACT mengaku telah memangkas besaran gaji serta operasional bagi para petingginya dalam upaya pembenahan dan restrukturisasi organisasi sejak awal 2022.

“Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memeprbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ujar Presiden ACT, Ibnu Khajar, dilansir dari Suara.com, Senin (4/7/2022).

Sebelumnya, dalam laporan investigasi Tempo, ditemukan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT.

Besaran gaji menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut.

Dalam laporan itu, disebutkan besaran gaji menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut.

Baca Juga:  Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen

Dalam laporan menyebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima gaji sebesar Rp250 juta.

Sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice President menerima sekitar Rp150 juta. Vice President Rp80 juta, Direktur Eksekutif Rp50 juta dan Direktur Rp30 juta per bulannya.

Ibnu Khajar membantah besaran gaji tersebut dan tidak tahu menahu mengenai besaran yang diungkap media itu.

Namun, ia enggan membuka berapa besaran asli yang diterima para petinggi ACT.

Namun, terjadi pemotongan gaji bagi para petinggi mulai dari 50 sampai 70 persen dari besaran gaji sebelumnya sejak pergantian pimpinan pada 11 Januari 2022.

Sementara, perihal penggunaan dana umat untuk operasional ACT, Ibnu mengklaim bahwa organisasinya mencomot 13,7 persen dari dana yang berhasil dihimpun.

Baca Juga:  Penghematan Energi, Puluhan Ribu Insan PLN Serentak Terapkan Clean Energy Day

Karena, berdasarkan syariat lembaga zakat memperbolehkan mengambil seperdelapan atau 12,5 persennya untuk operasional.

“Lantas mengapa mengambil 13,7 persen? Karena yang kami kelola bukan lembaga zakat, apalagi yang dikelola adalah dari donasi umum ada dari masyarakat, CSR, sedekah dan ada kerjasama dengan amal zakat,” katanya.

Menurutnya, tingginya alokasi dana operasional itu untuk menutupi distribusi program. Sebab ACT memiliki 78 cabang dan perwakilan di lebih dari 47 negara.

Kendati demikian, ia mencoba meyakinkan masyarakat bahwa ACT telah berbenah yang ditandai dengan pergantian pimpinan.

“Pasca pergantian pimpinan maka saya mewakili ACT menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Kami tidak menutup mata ada permasalahan di dalam lembaga,” tandasnya. [KM-07]