Ganja Dari Aceh Gagal Beredar ke Pekanbaru

Ilustrasi Ganja Kering

LANGKAT, KabarMedan.com | Polsek Tanjung Pura menggagalkan pengiriman 18 kg ganja ke Pekanbaru, Kamis (29/10/2015). Seorang kurir berinisial AH (23) warga Bireuen turut diamankan.

Informasi dihimpun, awalnya Polsek Tanjung Pura mengadakan razia di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pekan, Tanjung Pura. Disitu, petugas menyetop bus Pelangi BL 7724 AA jurusan Banda Aceh – Medan. Selanjutnya, petugas memeriksa barang bawaan penumpang bus.

Baca Juga:  Januari 2026, Sumut Inflasi 3,8 Persen, Tarif Listrik dan Emas Jadi Penyumbang Utama

Saat diperiksa, AH menunjukkan gelagat aneh. Petugas yang curiga, lalu memeriksa barang bawaannya, dan menemukan 3 kg ganja didalam tasnya. Tak sampai disitu, petugas juga menemukan 15 kg ganja didalam kotak air mineral  yang disimpan didalam bagasi bus. Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku ke Polsek Tanjung Pura untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Mudik Lebaran 2026: KAI Sumut Pastikan Kereta Api Aman dan Nyaman Mulai Sekarang

Kapolsek Tanjung Pura, AKP Juriadi Sembiring ketika dikonfirmasi mengatakan, masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Dari pengakuannya, ganja itu akan dibawa ke Pekanbaru, atas suruhan NAS (DPO). Pelaku mendapat Rp300 ribu untuk setiap kg ganja yang diantar,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.