Gatot Pujo Nugroho dan Istri Mudanya Ditahan KPK

JAKARTA, KabarMedan.com | Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin malam, (3/8/2015).

Gatot dan Evy ditahan setelah menjalani pemeriksaan berkaitan dengan kasus penyuapan kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan. Mereka diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 11.55 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Gatot lebih dahulu keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kurang lima menit kemudian, Evy menyusul keluar dengan rompi serupa suaminya. Mereka segera masuk mobil tahanan terpisah dengan dikawal petugas keamanan KPK.

Gatot maupun Evy tak mengucapkan sepatah pun kata saat keluar dari gedung KPK. Gatot hanya sesekali terlihat mengangkat telapak tangan kanannya ke arah para awak media. Dia menolak memberikan komentar tentang penahanan itu.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Sedangkan Evy lebih banyak menunduk dan menghindari memandang ke arah para awak media yang telah mencegatnya. Matanya tampak sembab begitu keluar dari gedung KPK.

Kuasa hukum Gatot dan Evy, Razman Arif Nasution SH, mengatakan bahwa kliennya ditahan ditempat terpisah. Gatot ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Evy ditahan di Rutan KPK.

Razman menolak berkomentar banyak tentang penahanan kliennya itu. Dia cuma memastikan bahwa kedua kliennya telah bersikap kooperatif dalam pemeriksaan di KPK.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Dia mengaku bahwa penyidik KPK telah bertindak profesional terhadap pemeriksaan kedua kliennya. Karena itu, dia mendorong KPK bergerak cepat memproses hukum kasus itu sehingga dapat segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Saya berharap, berdasarkan koordinasi kami denagn klien kami, agar kasus ini, kasus dugaan penyuapan, kasus bansos (bantuan sosial), BDB (Bantuan Daerah Bawah), dan lain-lain, kiranya diproses KPK, bukan Kejaksaan, karena akan permudah penyidikan,” tukas Razman. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.