MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria bernama Awang Darmawan (35) warga Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Perjuangan harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap petugas Polsek Medan Barat karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor.
“Pelaku ditangkap di Jalan Pertempuran, Pulo Brayan Kota, Medan Barat, Minggu (7/6/2020),” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi dalam keterangannya, Senin (8/6/2020).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Puspita Indah Hasibuan (26) warga Jalan Alumunium, Tanjung Mulia, Medan Deli.
Di mana pada Sabtu (6/6/2020) pelaku datang ke rumah korban dan minta diantarkan ke Jalan Masjid, Pulo Brayan Kota.
Sesampainya ditempat yang dituju, katanya, pelaku menyuruh korban turun dan memintanya menunggu sebentar.
“Sampai satu hari ditunggu pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor Honda Vario BK 3807 ADY korban. Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Medan Barat,” ujarnya.
Dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Saat diinterogasi pelaku mengaku sepeda motor korban digadaikan kepada HR sebesar Rp 1,8 juta,” jelasnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan petugas,” pungkasnya. [KM-03]