MEDAN, KabarMedan.com | Kepala Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Theo Purba, diperiksa penyidik Polda Sumut sebagai saksi terkait kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan dokter di tempat tersebut.
Dihubungi melalui telepon pada Jumat (28/5/2021) sore, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menjelaskan, Kepala Rutan Tanjung Gusta datang ke Polda Sumut untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.
“Iya benar. Dipanggil untuk diperiksa. Dimintai keterangan lah. Dari pagi tadi. Berapa lama, kurang tahu saya,” katanya.
Dijelaskannya, Theo diperiksa sebagai saksi terkait dugaan jual beli vaksin Sinovac yang melibatkan seorang dokter di Rutan Tanjung Gusta berinisial IW. “Kita mintai keterangan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pelaksanaan vaksin di Rutan. Diperiksa oleh penyidik Krimsus,” tuturnya.
Menurut Nainggolan, Karutan dipanggil masih berstatus sebagai saksi. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa saksi yakni mantan Kepala Dinkes Sumut dan Plt Kadinkes Sumut. “Kalau Kadinkes diperiksa untuk mencari tau bagaimana sebenarnya keluar masuknya vaksin COVID-19,” ujarnya.
Dijelaskannya, beberapa saksi dari staf Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara juga telah dimintai keterangan beberapa hari yang lalu. Pemeriksaan terhadap saksi ini untuk melengkapi berkas empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka jual beli vaksin.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac ini polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Pertama, seorang agen properti berinisial SW. Kedua, seorang ASN di Dinkes Sumut berinisial SH. Ketiga, dr IW yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta.
Keempat, dr KS yang merupakan ASN di Dinkes Sumut. Diketahui dalam kasus ini terjadi vaksinasi sebanyak 15 kali di sejumlah tempat di Medan dan Jakarta dengan jumlah peserta vaksinasi sebanyak 1.085 orang. Setiap orang yang mengikuti vaksinasi tersebut harus membayar Rp 250.000.
Vaksin Sinovac diberikan secara gratis oleh pemerintah kepada kelompok masyarakat yang sudah ditentukan sesuai dengan tahapannya. Dalam prakteknya, dr IW mendapatkan vaksin melalui surat permohonan beberapa kali dan berulang kali tanpa surat permohonan, melainkan menghadap langsung kepada tersangka SH. [KM-05]