MEDAN, KabarMedan.com | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia yang diwakilkan oleh Ismail Marzuki.
Tak hanya itu, mantan Pangdam I Bukit Barisan tersebut juga dilaporkan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN).
“Itu pembangunan brojong tanpa ada izin dari kementerian. Itu kan di pinggir sungai, harus ada izin. Kan jadinya ada indikasi (gratifikasi) di situ,” ujar Ismail, Jum’at (14/1/2022).
Ia juga menyinggung soal LHKPN Edy Rahmayadi di tahun 2019 yang dianggap tidak menampilkan kepemilikan aset secara lengkap.
“LHKPN 2019, dia juga sepertinya belum mencantumkan kepemilikan Taman Edukasi Buah Cakra yang luasnya sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua,” tambahnya.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan laporan tersebut telah diterima pada Kamis (13/1/2022) kemarin.
“Laporannya sudah diterima, kita akan pelajari, analisis dan verifikasi terlebih dahulu,” katanya. [KM-06]














