Gugatan Akhyar – Salman ke MK Penuhi Syarat, KPU Kota Medan: Kami akan Ikuti Prosesnya

MEDAN, KabarMedan.com | Gugatan Akhyar Nasution – Salman Alfarisi terkait proses Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan pada tanggal 18 Desember 2020 lalu telah dinyatakan memenuhi syarat.

Komisioner KPU Kota Medan Divisi Hukum, Zefrizal menyampaikan bahwa pihaknya selaku tergugat saat ini masih menunggu informasi sekaligus salinan permohonan dari Mahkamah Konstitusi.

“Kami masih menunggu informasi resmi dari Mahkamah Konstitusi dan itu jadwalnya tanggal 19 . Menurut informasi yang kami lihat melalui web Mahkamah Konstitusi tanggal 18 tadi itu sudah dicatat Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Nah kalau sudah dicatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi, maka maknanya adalah permohonan yang disampaikan oleh pemohon dinyatakan lengkap,” ujar Zefrizal, Senin (18/1/2021).

Zefrizal menyampaikan bahwa keseluruhan proses akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Tahap pertama yang akan dilakukan adalah sidang pendahuluan.

“Nanti akan ada sidang pendahuluan, itu pertama. Setelah itu apabila permohonannya dianggap layak untuk masuk pada pembuktian, maka akan dilakukan sidang pembuktian. Kalau sudah selesai baru diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi permohonan ini diterima atau ditolak,” jelasnya.

KPU Kota Medan, kata Zefrizal akan mengikuti semua proses yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Begitu juga dengan proses pengesahan dan pelantikan Pasangan Wali Kota Medan terpilih baru akan dilantik setelah seluruh proses gugatan selesai.

“Kalau ditolak maka KPU Kota Medan akan menetapkan calon terpilih, lima hari sejak keputusan. Jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain maka kita akan laksanakan putusan Mahkamah Konstitusi itu,” kata Zefrizal.

Sebelumnya, melalui upaya pengumpulan informasi dan bukti, pasangan Akhyar Nasution – Salman Alfarisi akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/12/2020).

Laporan ini terkait adanya dugaan penggelembungan suara pada proses pemilihan yang telah dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 lalu. Dalam tanda terima pengajuan permohonan dengan nomor 174/PAN.ONLINE/2020, tertera pokok perkara yaitu perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Medan tahun 2020 dengan nama pemohon Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Akhyar – Salman, Gelmok Samosir menyampaikan bahwa keputusan pengaduan ke MK diambil setelah pembicaraan dengan kedua Paslon, Partai Pendukung dan Tim Pemenangan. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.