MEDAN | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut mengabulkan gugatan dari pasangan JR Saragih-Ance Selian.
Hal ini terungkap dalam sidang keputusan musyawarah penyelesaian sengketa Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, di kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu (3/3/2018).
Adapun dasar Majelis Musyawarah mengabulkan permohonan dari pemohon, karena pihak pemohon dapat memperlihatian ijazah asli milik JR saragih, dan menjelaskan keraguan termohon tentang stempel ijazah sekolah di fotocopi legalisir milik pemohon.
Fotocopy ijazah JR Saragih yang dilegalisir Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah diserahkan pada masa pendaftaran.
Dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, jika sekolah sudah tutup, maka harus dilakukan legalisir ke Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota di sekolah yang pernah berdiri.
Majelis Musyawarah mengatakan, tindakan termohon telah berpotensi menghilangkan hak konstitusi pemohon sebagai calon Gubernur Sumut. Syarat administrarif yang tidak dikoreksi menyebabkan hak pemohon hilang.
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan, majelis hakim dalam hal ini Bawaslu Sumut dinilai telah mengabaikan sejumlah fakta yang muncul selama persidangan berlangsung.
Selain itu, majelis hakim tidak menjadikan fakta-fakta persidangan sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan.
“Putusan mejelis hakim (Bawaslu Sumut) terkait dengan pelaksaan verifikasi ulang tidak pernah muncul selama persidangan, baik dari termohon, pemohon, dan saksi ahli dalam persidangan. Jadi pendapat kita ini semacam kesimpulan tersendiri dari majelis hakim,” katanya.
Namun, KPU Sumut tetap menghomati keputusan dari majelis hakim. Pihaknya juga akan mempelajari putusan tersebut.
“Salinan keputusan tersebut belum kita terima, dan nantinya akan kita pelajari,” pungkasnya. [KM-03]