Gugatan REDI di Pilkada Medan Ditolak MK

MEDAN, KabarMedan.com – Gugatan sengketa Pilkada Medan 2015 pasangan nomor urut 2 Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI), ditolak Mahkamah Konstitusi.

Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat menyatakan, syarat formal yang diajukan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat, sehingga tidak berwenang untuk menyidangkannya.

“Hakim MK tidak berwenang menyidangkan hal itu,” kata Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba usai mengikuti sidang, Jumat (22/1).

Selain menilai PHP Pilkada Medan 2015 tidak cukup syarat, hakim menyatakan jika terdapat pelanggaran-pelanggaran terkait tahapan Pilkada Medan 2015 maka kewenangan menyidangkannya menjadi kewenangan instansi diluar MK.

Atas penolakan ini, KPU Medan akan segera berkomunikasi dengan KPU Sumatera Utara dan KPU RI terkait lanjutan tahapan Pilkada Medan.

Komunikasi tersebut penting, mengingat saat ini pasangan REDI masih melakukan upaya kasasi atas gugatan mereka yang ditolak oleh PTTUN Medan.“Nanti kita akan menentukan langkah setelah komunikasi dengan mereka,”pungkasnya. (KM-03)

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.