MEDAN, KabarMedan.com | Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut memastikan seluruh tenaga kesehatan menjalani karantina (isolasi), setelah melaksanakan tugas di rumah sakit rujukan untuk pasien terpapar COVID-19.
Demikian dikatakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara, Mayor (Kes) dr. Whiko Irwan dalam keterangannya di akun YouTube Humas Sumut, Kamis (7/5/2020).
“Jadi, RS yang akan merawat penderita COVID-19 atau PDP, diwajibkan untuk mempersiapkan SDM, kesehatan dan fasilitasnya. Dari sisi SDM, harus disiapkan personel khusus menangani penderita COVID-19 maupun PDP. Di mana tidak dapat digabungkan perawatannya dengan penderita non COVID-19,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah perawatan para tenaga kesehatan dapat dikarantina selama 7-14 hari dan dilakukan pemeriksaan rapid test. Jika negatif maka dapat kembali bekerja seperti sedia kala.
“Untuk kondisi saat ini, terjadi keresahan di kedua RS (RS Martha Friska dan RS GL Tobing), maka langkah pertama adalah dapat dilakukan pemeriksaan rapid test kepada petugas kesehatan yang telah melakukan kontak langsung terhadap penderita COVID-19 di RS tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan perkembangan terkait data COVID-19 di Sumut, pihaknya sejak awal mencatat dan memantau pasien dalam pengawasan (PDP) yang ada. Baik yang meninggal maupun yang sudah sembuh.
“Data tersebut tercatat dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut,” pungkasnya. [KM-03]














