Gunungsitoli Susun Panduan Anggaran Responsif Anak untuk Desa

GUNUNGSITOLI, KabarMedan.com | Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Cabang Nias menggagas panduan anggaran responsif hak anak untuk pendamping desa, melalui diskusi kelompok terfokus melibatkan multistakholder pemerintah dan non pemerintah di aula P2TP2A Gunungsitoli pada Selasa 13 Februari 2018.

Direktur Eksekutif PKPA, Keumala Dewi, menjelaskan anggaran responsif hak anak (ARHA) merupakan anggaran yang memperhatikan kepentingan terbaik anak baik dalam perencanaan maupun pelaksanaannya.

“Pemerintah mulai dari level desa sampai provinsi harus memastikan bahwa dalam proses pengangaran selalu menggunakan azas partisipatif masyarakat dan anak, sehingga dalam setiap program kegiatan pemerintah dapat menjawab kebutuhan anak. Apalagi jika merujuk Undang-undang No. 6/2014 tantang Desa, maka Pemerintah Desa dimandatkan untuk menyusun rencana kerja pembangunan desa untuk meningkatkaan kualitas hidup, dan kehidupan untuk mensejahteran masyarakat sebesar-besarnya tanpa terkecuali anak-anak,” katanya.

Diskusi yang diikuti dari Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A), BAPPEDA, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Keluarahan (DPMDK), Tenaga Ahli (TA) P3MD, RRI, Komunitas Ya’ahowu, dan Forum Anak Kota Gunungsitoli tersebut, Manager PKPA Nias, Chairidani Purnamawati, menjelaskan bahwa 48 persen penduduk Gunungsitoli berusia 19 tahun ke bawah.

Baca Juga:  Kejari Sergai Periksa Dua Saksi Baru Perkara Dugaan Penyalahgunaan Kredit Bank Plat Merah

Namun, jika melihat APBD Gunungsitoli tahun 2018 sebesar Rp. 452 milyar lebih, yang dialokasikan untuk anak sekitar Rp. 3.3 milyar lebih yang diserap di beberapa dinas/

“Hitungan kami masih 0,74 % dari total anggaran untuk anak, jumlah ini masih kecil, sehingga Pemerintah Desa dapat mengangarkan kegiatan pemenuhan hak dan perlindungan anak yang tidak ditampung dalam APBD,” ujarnya.

Sekretaris Dinas PMDK Gununungsitoli, Bazatulo Hulu, menjalaskan bahwa proses penganggaran tersebut harus dari musyawarah pemerintah desa bersama Lembaga Pemberdayaan Masyrakat (LPM), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Maka tugas kita untuk meyakinkan pemerintah desa akan pentingnya anggaran yang bermuara pada pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, di sinilah pendamping desa bertugas memberikan pemahanam bagi desa bagaimana melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.

Baca Juga:  KAI Divre I Sumut Layani 2,4 Juta Penumpang Selama 2024

Yusran Azhar, Koordinator Tenaga Ahli P3MD Gunungsitoli, menyatakan bahwa terdapat bidang sosial dasar yang bersikan promosi dan pelatihan hak anak.

“Hal tersebut telah masuk prioritas tapi belum ada yang mengusulkan dari desa, ini disebabkan karena desa lebih fokus ke infrastruktur,” jelasnya.

Diskusi yang difasilitasi Rosmalinda Rohan,Koordinator MEL PKPA tersebut menyepakati buku panduan ARHA bagi pendamping desa akan berisi definisi anak dan hak-hak anak, regulasi tentang desa, pengelolaan anggaran di desa, pendamping desa dan pendamping lokal desa, partisipasi anak & Forum Desa, penyusunan anggaran dana desa responsif anak dan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan dana desa responsif anak. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.