Hadapi MEA, Profesi Humas Harus Memiliki Sertifikasi  

MEDAN, KabarMedan.com | Pertumbuhan ekonomi dan persaingan global adalah sesuatu hal yang tidak bisa dielakkan. Mau tidak mau setiap negara harus berusaha untuk melindungi kepentingan masing-masing. Namun hal itu tidak bisa dilakukan sendiri oleh masing-masing negara. Pertumbuhan tersebut harus didukung oleh beberapa negara yang memilki kepentingan yang sama. Adanya kepentingan bersama tersebut memunculkan kerjasama antar beberapa negara seperti yang terjadi di Eropa dengan Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE).

Hal yang sama juga terjadi di kawasan ASEAN. Pertumbuhan ekonomi negara-negara di kawasan Asia Tenggara itu harus dilindungi dan dikembangkan. Kondisi ini mendorong negara-negara di kawasan tenggara Asia itu membentuk suatu komunitas yang dinamakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan berlaku di akhir 2015, memungkinkan setiap produk barang dari negara-negara Asean untuk dipasarkan disetiap negara Asia Tenggara tersebut, tanpa proses birokrasi yang rumit dan pengenaan pajak yang tinggi. Dengan demikian nilai kompetitif barang-barang  produksi negara Asean akan lebih tinggi dan harga yang lebih murah.

Disisi lain berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean, adalah bebasnya tenaga-tenaga kerja dari negara-negara Asean untuk bekerja di setiap negara Asia Tenggara. Ini berarti tingkat kompetisi antar sumber daya manusia negara Asean akan semakin tinggi. Kompetisi akan menimbulkan persaingan yang berorientasi kepada  kualitas dan kapabilitas sumber daya manusia tersebut.

“Saat ini kualitas dan kapabilitas selalu dilihat dari ada tidaknya sertifikasi yang dimiliki oleh si sumber  daya manusia tersebut. Pada dasarnya sertifikasi adalah pengakuan dari  suatu organisasi professi terhadap kemampuan kerja atau professionalisme seseorang dalam bidang pekerjaannya. Artinya adanya sertifikasi tersebut menunjukkan seorang itu telah menguasai bidang pekerjaannya,” kata Ketua BPC Perhumas Medan, Gus Irawan Pasaribu, disela acara buka puasa bersama di Sekretariat BPC Perhumas Medan, Senin (13/7/2015).

Untuk humas misalnya, lanjut Gus Irawan yang juga merupakan anggota DPR RI, selama ini bidang pekerjaan tersebut dilakukan secara alamiah tanpa adanya kemampuan dan ketrampilan yang didasari ilmu pengetahuan.  Adanya sertifikasi tersebut menuntut tenaga-tenaga humas meningkatkan kualitas ilmu pengetahuan dan standar profesi yang berlaku.

Adanya sertifikasi profesi itu adalah sesuatu yang mutlak. Karena negara-negara yang akan membuka kantor di wilayah Indonesia ketika MEA berlaku, jelas tidak mungkin menerima sumber daya yang tidak berkualitas. Tidak mungkin mereka mengorbankan investasi yang jutaan dollar dengan sumber daya abal-abal dan tidak tersertifikasi .

“Untuk itu BPC Perhumas Medan sebagai organisasi yang menghimpun praktisi-praktisi humas, mendorong setiap sumber daya yang bergerak di bidang humas untuk mengikuti sertifikasi profesi kehumasan. Sertifikasi profesi ini adalah kemampuan seorang untuk bekerja di bidangnya masing-masing,” ujarnya.

Adanya sertifikasi profesi kehumasan ini pada satu sisi akan meningkatkan kompetensi profesi humas. Pada sisi lain akan menaikkan derajat profesi humas dalam negeri. Sehingga siap bersaing dengan humas-humas dari mancanegara. Namun yang lebih penting, tidak mungkinkan humas-humas di Indonesia menjadi penonton didalam negeri sendiri ketika Masyaraka Ekonomi Asean berlaku, karena tidak memiliki sertifikasi. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.