Harga Pulsa dan Kuota Internet Akan Terimbas Kenaikan PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022

Ilustrasi (Ist)

JAKARTA, KabarMedan.com | Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 11% yang resmi diberlakukan pada Jumát (1/4/2022) berdampak pada kenaikan penyesuaian tarif beberapa barang dan jasa, tak terkecuali pada layanan telekomunikasi.

Kini masyarakat sepertinya harus merogoh kocek yang lebih dalam dibanding sebelumnya jika hendak membeli pulsa, kartu perdana, voucher dan kuota internet.

Hal itu disampaikan oleh Kementerian Keuangan, bahwa aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disetujui. Pada Pasal 7 dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa PPN 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, dan secara bertahap akan mencapai 12% paling lambat tanggal 1 Januari 2025.

Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki H. Bramono mengatakan pihaknya akan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga:  Kunjungi Pusat Pengatur Beban Sumatra, Dirut PLN Pimpin Upaya Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumatra

“Telkomsel akan selalu patuh terhadap semua kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk penetapan PPN sebesar 11%,”ujarnya pada Jumat (1/4/2022).

Namun ia menegaskan bahwa kenaikan PPN tersebut tidak akan mengurangi benefit yang akan diterima pelanggan.

“Jika secara benefit, tidak akan ada yang berkurang,” tuturnya.

Telkomsel menyebut pihaknya telah melakulkan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan pascabayar melalui SMS notifikasi.

Hampir serupa dengan itu, Indosat Ooreedoo Hutchison juga telah memberitahukan kenaikan PPN tersebut kepada pelanggan mereka. Pemberitahuan juga diiringin dengan pengumuman kenaikan harga pulsa dan kuota internet.

“Kami akan tetap mematuhi aturan perpajakan yang berlaku dengan tetap menjaga kualitas layanan dan produk terbaik kami,”ungkap SPV Head Corporate Communications Indosat Ooreedoo, Steve Saerang.

Baca Juga:  Sistem Kelistrikan Sumatra Berangsur Pulih, PLN Lakukan Penormalan Layanan

Kenaikan PPN menjadi 11% itu juga dipatuhi oleh pihak Smartfren. Hal itu disampaikan melalui Deputy CEO Mobility Smartfren, Sukaca Purwokardjono. Namun ia mengatakan tidak semua layanan yang akan mengalami kenaikan tarif akibat aturan tersebut.

“Yang naik adalah layanan core services. Jadi tarif dasar untuk telepon, SMS dan data yang pay as you go,”sebutnya.

Sementara itu Group Head Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih mengatakan bahwa pihaknya juga telah menyampaikan kabar kenaikan PPN tersebut kepada pelanggan setianya.

“XL Axiata telah menginformasikan kepada seluruh pelanggan dan mitra bisnis bahwa terhitung tanggal 1 April 2022, seluruh aktivitas transaksi bisnis yang dilakukan XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN 11% sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. [KM-06]